Mengenal si-INCAR, Mobil Canggih Milik Ditlantas Polda Jatim

Mengenal si-INCAR, Mobil Canggih Milik Ditlantas Polda Jatim

TerasJatim.com, Surabaya – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim terus melakukan pengembangan inovasi terhadap mobil canggihnya yang diberi nama INCAR (Integrated Node Capture Attitude Record). Hal ini guna membatu kinerja petugas kepolisian dalam menertibkan pelanggar lalu lintas di jalan raya.

INCAR merupakan peralatan khusus yang dibuat untuk membantu tugas polisi yang digunakan untuk mengidentifikasi dan mendeteksi beberapa parameter object detection, serta penggunaan Artificial Inteligen (AI) untuk Pemrosesannya.

Ada 5 Fitur yang terpasang pada mobil canggih ini, diantaranya Fitur Global Positioning System, ETLE, Speed Gun, Face Recognition, dan Automatic Number Plate Recognition.

Kelima fitur tersebut mempunyai fungsi yang berbeda, diantaranya untuk Identifikasi Face, yang apat mendeteksi wajah pengguna jalan, dan mencocokan dengan data SIM, serta mencocokkan dengan data E-KTP.

Identifikasi Kendaraan Bermotor (Ranmor), dapat mengidentifikasi batas kecepatan yang telah ditentukan, mengidentifikasi nomor kendaraan, dan mengidentifikasi jenis kendaraan.

Selain itu fitur tersebut juga dapat melakukan identifikasi pelanggaran lalu lintas, seperti pelanggaran rambu jalan, mengidentifikasi penggunaan sabuk pengaman, dan mengidentifikasi penggunaan helm.

Sementara keunggulan dari INCAR sendiri dapat digunakan untuk mobile operasional sesuai kebutuhan, dimana pelanggar akan mendapatkan efek deteren, karena akan terintegrasi dengan akumulasi poin pelanggaran yang dapat menjadi syarat untuk pencabutan SIM.

Selain itu, biayanya sangat murah, karena hasil karya Ditlantas Polda Jatim ini dapat digunakan sesuai kebutuhan karena alat milik sendiri dan hanya dapat digunakan oleh Polri.

Terkait dengan alur dan sistem dalam penerapannya, Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman menjelaskan, petugas membawa alat INCAR pada saat melaksanakan tugas di lapangan. Kemudian data yang dicapture oleh petugas akan langsung dikirimkan ke RTMC untuk dilakukan verifikasi.

“Hasil dari verifikasi akan dilakukan pembuatan surat konfirmasi dan dikirimkan ke alamat pelanggar sesuai Face Recognition menggunakan KTP Elektronik. Poin pelanggaran yang didapat sesuai dengan klasifikasi pasal pelanggaran yang akan dicatat dan diakumulasi oleh aplikasi TARC (Traffic Attitude Record Center),” jelas Latif, Rabu (26/05/21).

Apabila poin pelanggaran sudah mencapai bobot poin 12, sambung Latif, maka akan dilakukan pencabutan SIM sementara. Namun jika bobot poin sudah mencapai batas maksimal yaitu 18, maka diusulkan ke pengadilan untuk pencabutan SIM-nya.

“Hal ini sesuai dengan Pasal 74 ayat 1 dan 2 di Perkap 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi,” tandas dia. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim