Matahari Pasar Besar, Disegel Dispenda

Matahari Pasar Besar, Disegel Dispenda

TerasJatim.com, Malang – Pusat Perbelanjaan Matahari Dept Store di Pasar Besar Kota Malang, boleh saja dikunjungi ribuan warga Malang setiap harinya. Namun, kebesaran nama Matahari Dept Store itu tak diimbangi dengan tindakan bijak pengelola bangunan, PT Untaian Rezeki Abadi, untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Akibatnya, bangunan inipun disegel oleh pihak Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang. Petugas Dispenda yang mendatangi pusat perbelanjaan yang ada di lantai tiga bangunan pasar Besar itu, menempelkan stiker penyegelan di pintu masuk bangunan. Stiker itu bertuliskan “Tanah bangunan ini dalam pengawasan tim pemeriksa pajak karena menunggak PBB”. Aksi itu pun mengundang perhatian para pengunjung Matahari. Mereka bertanya tanya, kenapa Dispenda Kota Malang menyegel tempat yang mereka kunjungi sehari-hari untuk berbelanja itu?

Nominalnya mungkin tak seberapa bagi pusat perbelanjaan yang sudah berkelas nasional itu. Tunggakan pajak bangunan Matahari Dept Store hanya Rp. 160 juta. Tapi cukup disayangkan karena tunggakan pajak itu sudah berusia empat tahun. Kasi Penagihan PBB dispenda Kota Malang, Luluk Khofifah mengatakan, bangunan menunggak PBB pada tahun 2009, 2011, 2013, dan 2015. Artinya, rata-rata per tahun mereka seharusnya membayar PBB sebesar Rp. 40 juta. “Karena empat tahun, jadi tunggakannya Rp. 160 juta,” kata Luluk. Ditambahkan, upaya penyegelan ini merupakan langkah terakhir dari Dispenda Kota Malang. Karena sebelumnya dispenda sudah dua kali berkirim surat kepada pengelola bangunan itu, namun sayangnya surat peringatan tersebut tak digubris.

Luluk mengatakan, bila setelah penyegelan pihak wajib pajak tak juga membayar pajak, maka Dispenda akan memasang garis pajak dan melimpahkan penagihan ke kejaksaan. “Kami harap pihak yang bertanggung jawab atas tunggakan PBB, segera melunasi tunggakannya. Sebab biasanya setelah penyegelan, pengelola langsung melunasi tunggakan PBBnya,” kata Luluk. Ia mengatakan hal itu berdasarkan pengalaman yang sudah dilakukan petugas pajak ke wajib pajak lainnya. Sebelumnya, dispenda Kota Malang juga pernah melakukan penyegelan terhadap Ramayana Dept Store, yang saat itu menunggak pajak senilai Rp. 812 juta. Seminggu setelah dilakukan penyegelan, pengelola langsung melunasi tunggakan Pajak.

Luluk mengatakan, pengelola Matahari Dept Store tidak perlu khawatir kalau penyegelan mengganggu aktivitas pusat perbelanjaan yang ada di tengah kota itu. sebab, penyegelan tidak akan mengganggu aktivitas. “Meski disegel, mereka tetap bisa beraktivitas seperti biasa. Karena itu, kami harap pihak pengelola segera melunasi tunggakan,” bebernya. (Dim/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim