Jangan Ada Dusta di Antara Kita

Jangan Ada Dusta di Antara Kita
ilustrasi

TerasJatim.com – Bisa jadi kabar ini harus diketahui oleh siapapun yang hari ini sedang menjabat suatu jabatan di semua tingkatan pemerintahan di republik ini.

Pasalnya, seperti yang saya baca dan kutip dari Tempo.co hari ini, Presiden Joko Widodo mengatakan, bahwa saat ini merupakan era keterbukaan informasi sehingga sulit bagi pejabat publik menutupi pelanggaran yang dilakukan.

Presiden  mengaku selalu mengingatkan pejabat di bawahnya untuk menyampaikan informasi apa pun ke publik, termasuk kesulitan dalam mengeksekusi sebuah kebijakan.

“Kalau ada kesulitan, sampaikan, dengarkan suara masyarakat karena eranya seperti itu,” ujarnya.

Presiden menilai pola hubungan antar pejabat pemerintah dan masyarakat sudah berubah. Menurut dia, rakyat selalu menginginkan transparansi dan pemerintah yang interaktif. Presiden mendesak pemerintah pusat dan daerah, lembaga, serta BUMN berubah menjadi lebih terbuka atau open government.

Menurut dia, partisipasi masyarakat sangat penting dalam proses pengambilan kebijakan. “Hanya dengan pemerintah terbuka di semua tingkatan, kita bisa bangun legitimasi, kepercayaan publik,” ucapnya.

Paling tidak ucapan Presiden ini, menjadi sebuah titah dimana Presiden tidak ingin keterbukaan informasi publik hanya sebagai jargon dan pantes-pantesan bagi pejabat di bawahnya. Walaupun itu semua butuh waktu dan di rasa agak lamban, namun semangat untuk terus melaju secara pasti ke arah yang lebih baik, patut untuk digelorakan.

Paling tidak, para pejabat disemua level dan tingkatan, menyadari betul tentang tujuan dan manfaat diterbitkanya undang undang yang mewajibkan penyelenggara negara untuk lebih bersikap transparan kepada warganya. Dimana hal tersebut telah diatur di dalamnya akan hak rakyat untuk mengetahui dan memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dengan mengacu pada pasal 28F UUD 1945 yang menyebutkan, bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Termasuk hak untuk mencari, memperoleh memiliki dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang ada.

Dengan dasar dan pertimbangan itulah, pemerintah menerbitkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur lebih dalam tentang keterbukaan informasi dan transparansi penyelenggaraan negara sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.

Bisa jadi Presiden agak sedikit galau dengan tim di bawahnya, yang hingga kini belum maksimal dalam cara merubah sikap dan mentalnya sebagai pejabat, yang pada dasarnya mereka adalah abdi masyarakat.

Seharusnya, semua menyadari bahwa tidak ada alasan bagi badan atau pejabat publik untuk menolak permintaan informasi dari masyarakat pengguna informasi publik. Oleh karenanya mereka semua berkewajiban dan diharuskan bersikap terbuka terhadap masyarakat.

Diakui atau tidak, gaya pejabat kita kebanyakan masih seperti dulu, dan rasanya masih asyik menikmati serta enggan berubah menjadi pelayan rakyat yang baik dan dicintai.

Kebanyakan diantara mereka, masih menikmati peran dan posisinya sebagai pejabat yang mempunyai kasta lebih tinggi dari rakyat yang seharusnya mereka layani.

Rasanya, tidak salah kalau kita semua belajar kembali tentang makna dan tujuan diberlakukannya unda-undang keterbukaan informasi.

Akhirnya, saya jadi teringat lagunya Broery Marantika  featuring Dewi Yull, “Jangan ada dusta di antara kita”.

Salam Kaji Taufan

(Dari berbagai sumber)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim