MA Vonis 5 Tahun Bui, Ronald Tannur Ditahan di Rutan Medaeng

MA Vonis 5 Tahun Bui, Ronald Tannur Ditahan di Rutan Medaeng

TerasJatim.com, Surabaya – Usai dibebaskan oleh majelis hakim PN Surabaya, Ronald Tannur (RT), pelaku kasus penganiayaan hingga tewasnya Dini Sera Afrianti, kembali ditangkap oleh aparat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, pada Minggu (27/10/2024).

Putra eks aggota DPR RI itu telah diamankan oleh tim korps Adhyaksa di rumahnya tanpa perlawanan.

Meski telah dieksekusi atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), Ronald Tannur tidak langsung di tempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Pasalnya, dia masih dibutuhkan untuk penyidikan pada perkara lain.

“Setelah berkoordinasi dengan jaksa, RT masih akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya di Medaeng,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, Senin (28/10/2024).

BACA JUGA: https://www.terasjatim.com/kejaksaan-agung-tangkap-3-hakim-dan-seorang-pengacara-di-surabaya-apa-kasusnya/

Heni menjelaskan, bahwa RT masih dibutuhkan jaksa untuk menjadi saksi dalam perkara lain. Untuk memudahkan proses penyidikan, maka RT dititipkan di Rutan Surabaya yang dekat dengan Kejaksaan Tinggi Jatim. “Menurut jaksa, RT diperlukan sebagai saksi untuk perkara terbaru yang melibatkan tiga hakim dan satu pengacara,” ucapnya.

Untuk pemindahannya, akan dilakukan jika RT memang sudah tidak dibutuhkan dalam perkara yang lain. “Waktunya (ditahan di rutan, _red) akan bergantung pada seberapa lama proses hukum terkait,” sambungnya.

Sementara, Karutan Surabaya, Tomi Elyus mengatakan, pihaknya menerima RT berdasarkan putusan MA RI Nomor: 1466/Pid/2024 tanggal 22 Oktober 2024.

Menurut Tomi, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah melakukan koordinasi untuk melakukan eksekusi ke Rutan Surabaya. “Terpidana RT tiba pukul 19.30 WIB dan langsung dilakukan pengecekan dokumentasi, pengambilan data untuk kelengkapan selama berada di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya, serta dilakukan pengecekan kesehatan dan dinyatakan sehat,” sebut Tomi.

Tomi menuturkan, saat ini RT di tempatkan di blok karantina dan harus mengikuti masa pengenalan lingkungan di Blok A kamar A3.

BACA JUGA: https://www.terasjatim.com/ditahan-kejaksaan-3-hakim-pn-surabaya-diberhentikan-sementara/

Sesuai keputusan majelis Hakim Agung yang diketuai Soesilo, dengan anggota Ainal Mardiah serta Sutarjo, pada Selasa (22/10/2024), hukuman Ronald Tanur yang sebelumnya dibebaskan oleh majelis hakim PN Surabaya, dianulir menjadi 5 tahun penjara.

Ketiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur tersebut, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, saat ini sudah menjadi tersangka kasus suap atas kasus suap terkait dugaan pembebasan Ronald Tanur.

Selain ketiga hakim, pihak Kejaksaan Agung juga menahan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim