Jadi Tahanan Kejaksaan, 3 Hakim PN Surabaya Diberhentikan Sementara

Jadi Tahanan Kejaksaan, 3 Hakim PN Surabaya Diberhentikan Sementara

TerasJatim.com – Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara 3 hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Ketiga hakim itu, yakni ED, M, dan HH.

Pemberhentian hakim tersebut dilakukan MA, setelah para pengadil itu ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang diduga menerima gratifikasi sebesar Rp.20 miliar. Dalam kasus itu, tim Kejagung juga mengamankan seorang pengacara berinisial LR.

“Terhadap tiga hakim tersebut, setelah mendapat kepastian penahanan oleh Kejaksaan Agung, secara administrasi hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden atas usul MA,” jelas Jubir MA, Hakim Agung Yanto, Kamis (24/10/2024).

Hakim Agung Yanto menambahkan, pemberhentian sementara dilakukan dengan tetap menimbang praduga tak bersalah. “Untuk pemberhentian tetap baru akan diputuskan saat kasus dugaan gratifikasi tersebut memiliki kekuatan hukum tetap. Kami tetap menghormati proses hukum di kejaksaan,” imbuh Yanto.

Saat ini ketiga oknum hakim tersebut sudah ditahan oleh Kejaksaan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jatim.

Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat Pasal 12 huruf C Jo Pasal 12 B Jo Pasal 6 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jika di kemudian hari ketiganya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan berkekuatan hukum tetap, maka ketiganya akan dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat.

BACA JUGA: https://www.terasjatim.com/kejaksaan-agung-tangkap-3-hakim-dan-seorang-pengacara-di-surabaya-apa-kasusnya/

Seperti diberitakan TerasJatim.com, tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jatim, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Rabu (23/10/2024).

Informasi yang dihimpun, ketiga hakim itu, yakni ED, M dan HH. Selain ketiganya, tim Kejagung juga mengamankan LR seorang pengacara.

Ketiga hakim tersebut sebelumnya pernah memvonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur, yang merupakan anak dari mantan anggota DPR RI, terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti.

Saat melakukan penggeledahan di sejumlah rumah dan apartemen milik ketiga hakim tersebut, Kejaksaan Agung menyita uang miliaran mulai dari mata uang rupiah, pecahan Dolar Amerika (USD), Dolar Singapura, Yen dan Ringgit Malaysia. Jika ditotal nilainya mencapai Rp.20 miliar. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim