Misteri Terbunuhnya Pemilik Kos di Beran Ngawi, 1 Tersangka Dilumpuhkan

Misteri Terbunuhnya Pemilik Kos di Beran Ngawi, 1 Tersangka Dilumpuhkan

TerasJatim.com, Ngawi – Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus perampokan yang berujung pembunuhan terhadap korban seorang lansia, yang juga pemilik kos, di Desa Beran Kecamatan/Kabupaten Ngawi Jatim.

Terungkapnya kasus ini setelah polisi melakukan penyelidikan yang mengedepankan pembuktian berbasis ilmiah serta mengandalkan rekaman CCTV.

“Bahwa dalam ungkap kasus ini, Polres Ngawi mengedepankan pembuktian berbasis ilmiah dan mengandalkan rekaman CCTV,” tutur Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, yang didampingi Kasat Reskrim AKP Joshua Peter, Senin (28/10/2024).

Kapolres Ngawi menerangkan, awal mula kasus ini terjadi pada Selasa, 15 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 WIB, bahwa pemilik kos (korban) belum keluar rumah dan posisi rumah dalam keadaan terkunci.

Pada hari yang sama, sekira pukul 14.30 WIB, Kepala Desa Beran berinisial AS (47), melaporkan kecurigaan tersebut ke Polres Ngawi. “Karena merasa curiga, maka saksi melaporkan kejadian tersebut kepada polisi,” lanjut Kapolres.

Akhirnya. sambung dia, pintu rumah korban dibuka paksa dan terdapat darah di lantai serta korban dalam keadaan terlentang dengan posisi kedua tangan dan mulut ditali menggunakan kain.

“Berbekal keterangan 18 saksi dan hasil olah TKP, Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi melakukan penyisiran dan menganalisa hasil rekaman CCTV,” ungkapnya.

Dari rekaman CCTV di lingkungan sekitar TKP sampai pada jalur Ngawi-Solo tersebut, diketahui bahwa salah satu penghuni kos di rumah korban, yang berinisial S bin DS (56), laki-laki warga Kecamatan Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta, telah menguasai sepeda motor milik korban.

“Berdasarkan persesuaian dan bukti-bukti yang ada, Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi melakukan pengejaran dan akhirnya dapat mengamankan tersangka di salah satu rumah kos di daerah Indramayu, Jabar, bersama dengan barang bukti,” sebut Kapolres.

“Motif dari tersangka adalah ekonomi, karena tersangka sudah tidak mempunyai uang lagi,” beber Kapolres.

Saat ini tersangka telah diamankan di Rutan Polres Ngawi untuk proses lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim