Kejaksaan Agung Tangkap 3 Hakim dan Seorang Pengacara di Surabaya, Apa Kasusnya?

TerasJatim.com, Surabaya – Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jatim, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Rabu (23/10/2024).
Informasi yang dihimpun TerasJatim.com dari pelbagai sumber menyebutkan, ketiga hakim PN Surabaya itu, yakni ED, M dan HH. Selain ketiganya, tim Kejagung juga mengamankan seorang pengacara.
Ketiga hakim tersebut sebelumnya pernah memvonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur, yang merupakan anak dari mantan anggota DPR RI, terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti.
Kabar tertangkapnya 3 hakim tersebut, dibenarkan oleh Kasipenkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto.
Dia mengatakan, ketiga hakim tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan di Kejati Jatim, sebelum diterbangkan ke Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
“Iya betul, saat ini hakim yang diamankan sedang dalam perjalanan ke Kejati Jatim, sebelum dibawa ke Kejagung,” kata Windhu kepada wartawan, Rabu (23/10/2024).
Meski demikian, Windhu tak menyebut terkait kasus apa yang menjerat ketiga hakim PN Surabaya tersebut. “Untuk keterangan mendalam nanti pihak Kejagung yang menyampaikan,” ujar Windhu.
Sementara saat dikonfirmasi, Humas PN Surabaya, Alek Adam Faisal, enggan berkomentar terkait kasus OTT terhadap 3 koleganya di PN Surabaya tersebut. “Maaf, Saya sudah 2 minggu diklat,” jawabnya. (Ah/Kta/Red/TJ)