Lokasi Pasar Tulakan ‘Dicocokkan’, Pedagang Sambut Dengan Keranda Mayat

Lokasi Pasar Tulakan ‘Dicocokkan’, Pedagang Sambut Dengan Keranda Mayat

TerasJatim.com, Pacitan – Sengketa lahan Pasar Tulakan Kabupaten Pacitan Jatim, kini memasuki masa pencocokkan lokasi oleh Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Pencocokkan yang terjadwalkan pada Kamis (06/05/21) pagi, pukul 09.00 WIB tersebut, disambut oleh para pedagang dengan beberapa keranda mayat yang ditaruh di depan pasar.

Selain itu, beberapa baliho terpampang di depan pasar, diantaranya bertuliskan “Crisis Centre Pasar Tulakan”, “Allohuakbar !!! Lawan Eksekusi Sampai Mati/Menang”. Kemudian ada juga tulisan “Susahnya Hidup di Pacitan” serta “Ada Pengadilan Tapi Susah Untuk Mendapat Keadilan”.

“Beberapa keranda itu bentuk simbol bahwa keadilan juga mati. Maksud saya dalam hal penyelesaian pasar ini dan bentuk kekecewaan dari para pedagang. Ketika ada kegiatan serupa, juga akan melakukan aksi juga, bahkan lebih besar,” ujar Tri Susila, Kepala Desa Bungur, Kecamatan Tulakan, Kamis (06/05/21).

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh para pedagang tersebut adalah bentuk penghadangan atas pencocokan sertifikat oleh Pengadilan Negeri setempat. Pihaknya bersama para pedagang setempat tetap akan menolak sampai kapanpun.

“Tanah negara harus kembali ke negara. Pencocokan apapun tidak akan masuk, karena objeknya salah. Sertifikat itu berangkatnya bukan dari tanah negara ini, tapi dari tanah sebelahnya sana. Meskipun dicocokkan sampai manapun tidak akan cocok,” tegasnya.

Untuk itu, pihaknya berharap kepada Pemkab Pacitan agar ada PK sebelum adanya eksekusi. “Ini juga disanggupi oleh Bupati Pacitan, Pak Aji (sebutan Indrata Nur Bayuaji). Beliau siap mendukung dan mengawal kasus ini sampai selesai,” imbuhnya.

“Kami masyarakat Bungur dan Tulakan yakin dengan data dan dokumen yang sangat lengkap ini, bahwa tanah ini Tanah Negara yang dimanfaatkan oleh masyarakat,” ucap Handaya Aji, masyarakat setempat, saat ditemui terpisah.

Sehingga, lanjut Handaya, ketika ada pencocokan dengan dasar apapun untuk kepentingan pribadi, maka pihaknya dengan segenap masyarakat (pedagang) akan menolak.

“Akan kita tolak. Itulah upaya kami yang dikemas dengan dzikir dan doa sebagai rasa syukur kita kepada para pahlawan yang telah mengusir penjajah dan salah satu peninggalannya yaitu tanah bekas milik pribadi Belanda kemudian dijadikan tanah negara dan dimanfaatkan masyarakat,” ungkapnya.

Hal ini, kata dia, adalah bentuk keseriusan bahwa kebenaran terkait Pasar Tulakan itu adalah kebenaran dari Tuhan. “Jadi, kalau ada pihak Pengadilan Negeri, BPN atau siapapun mengaku benar, mari kita buktikan dengan sumpah di atas Al Quran,” tantang Handaya.

Pihaknya bersama segenap warga setempat dan lingkungan mengaku akan lebih maksimal (melawan) lagi, jika ke depan jika tetap dilakukan eksekusi.

“Ini bentuk solidaritas luar biasa dari masyarakat (pedagang), karena kalau sampai terjadi eksekusi, itu ada satu kampung yang tidak ada akses (jalan) keluarnya. Jadi bisa menjadi kasus nasional,” ungkapnya.

Secara singkat ia menceritakan, pasar yang menjadi sengketa tersebut sebelumnya bernama Pasar Kelapa, tepatnya di Desa Bungur, Kecamatan Tulakan.

“Awal prosesnya dulu tanah milik Radjiogoro, ketika pengukuran yang diukur adalah Tanah Negara. Kemudian terjadi jual beli antara Pak Radjiogoro dengan Pak Tasman dan sekarang itu ada sertifikat nomor 5/1967 itu atas nama J Tasman. Dan salah satu bukti ada pathok Belanda itu mungkin bisa diabadikan,” imbuhnya.

Sementara, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Pacitan, Denny Cahyantoro, menambahkan, apa yang telah dilakukan hari ini adalah pencocokan lokasi.

“Tidak ada pengukuran, hanya pencocokan/melihat lokasi saja. Cuma ditanya apa ini lahan yang menjadi sengketa. Dari Pemkab akan mengupayakan hukum sebisanya. Karena pemahaman kami memang ada sesuatu dengan tanah tersebut,” ujarnya.

Menurut Denny, ada beberapa upaya alternatif dari Pemkab terkait persoalan tanah tersebut, guna mempertahankan tanah yang menjadi sengketa tersebut. “Kami sudah koordinasi dengan teman-teman di kejaksaan. Insya Allah minggu depan akan kami informasikan keputusannya,” tukasnya. (Git/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim