Larangan Mudik Lebaran Berakhir, Dilanjut Masa Pengetatan Perjalanan Hingga 24 Mei 2021

Larangan Mudik Lebaran Berakhir, Dilanjut Masa Pengetatan Perjalanan Hingga 24 Mei 2021

TerasJatim.com, Surabaya – Pemberlakukan larangan mudik Lebaran 2021 yang berlangsung dari 6 Mei 2021 lalu, telah berakhir pada 17 Mei 2021 kemarin.

Larangan tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid -19 No. 13 Tahun 2021, tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Dalam SE ini, masyarakat dilarang melakukan mudik Lebaran tahun ini demi mencegah penyebaran virus corona penyebab Covid-19. Tak tanggung-tanggung, larangan mudik Lebaran berlaku untuk moda transportasi darat, laut dan udara.

Meski larangan mudik Lebaran 2021 telah berakhir, namun masih ada masa pengetatan perjalanan, yang akan berlangsung hingga Senin, 24 Mei 2021 mendatang.

Hal ini sesuai dengan Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021, yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo.

“Tujuan Adendum Surat Edaran untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antar daerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan,” kata Doni dalam adendum SE tersebut.

Selama masa pengetatan perjalanan, masyarakat yang hendak bepergian wajib menunjukkan surat hasil tes RT-PCR atau rapid antigen dengan jarak waktu 1×24 jam sebelum perjalanan. Selain itu, bisa juga menggunakan surat keterangan hasil negatif tes GeNose Covid-19.

Hal ini berlaku bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan pesawat, kapal, maupun kereta api.

Sementara bagi masyarakat yang melakukan perjalanan rutin menggunakan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas, tidak wajib menunjukan surat hasil tes RT-PCR, rapid antigen, atau tes GeNoce C19.

Hal yang sama juga berlaku bagi masyarakat yang bepergian rutin menggunakan transportasi darat, baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim