Kredit Motor atau Mobil ? Hati-Hati Jebakan Leasing

Kredit Motor atau Mobil ? Hati-Hati Jebakan Leasing

TerasJatim.com, Bojonegoro – Berhati-hatilah bila anda saat ini sedang kredit motor atau mobil melalui lembaga pembiayaan kredit atau leasing.

Jangan sampai anda menjadi korban “jebakan batman” yang dipastikan bakal menjebolkan kantong dan dompet anda.

Akibat tindakan tegas aparat kepolisian yang berkali-kali membekuk debt collector (DC) yang merampas motor kreditan di jalanan, dan memprosesnya secara pidana, kini leasing menggunakan cara baru yang nampak halus namun tetap terkesan “sadis”,

Melalui berbagai jebakan dan pembodohan terhadap konsumen, pihak leasing kini bermain di balik surat perjanjian kontrak kredit yang nota bene hanya dipegang pihak leasing untuk kemudian dimanfaatkan guna “‘ngakali” konsumen.

Penuturan salah satu korbannya kepada TerasJatim.com, bisa menjadi gambaran bagaiamana ia diping-pong saat hendak menyelesaikan telatnya angsuran yang menyebabkan motor kreditannya ditarik leasing dimaksud.

“Waktu itu saya didatangi dua collector dengan bahasa halus supaya saya menyerahkan motor yang telat 2 bulan, dengan jaminan motor bisa diambil kembali bila tunggakan dan dendanya saya selesaikan di kantor Oto Finance Tuban,” ujar Miftah (37).

Karena sungguh-sungguh ingin mengkredit motor dan percaya dengan collector yang salah satunya mengaku bernama Arjun, akhirnya motor yang sudah diangsur 10 bulan itu diserahkan dengan baik-baik dan berniat menyelesaikannya sesuai jeda waktu penyelesaian yang diberikan.

Sayang, ketika pria yang bekerja di salah satu bank swasta di Bojonegoro ini bermaksud menyelesaikan tunggakan dua bulan plus denda, pihak Oto Finance malah membebankan biaya pembayaran jasa collector kepadanya, dengan nilai Rp 1,5 juta.

“Padahal saya sudah berniat melunasi tunggakan angsuran sekaligus dendanya, tapi saya malah disuruh bayar biaya penarikan untuk colector juga. Masa, saya disuruh mbayari penagihnya leasing, ini kan aneh ?,” tanyanya keheranan.

Lebih mengherankan lagi, lanjutnya, saat dirinya mengiyakan apa yang diminta pihak Oto Finance dengan membayar uang biaya penarikan untuk colector, dirinya masih diwajibkan mengajukan permohonan tanpa ada kepastian motornya bisa kembali atau tidak.

Sementara itu, manajer Oto Finance area Bojonegoro-Tuban, Rendi, yang dikonfirmasi TerasJatim.com mengatakan, bahwa hal itu sesuai kesepakatan yang tertuang dalam surat perjanjian kontrak kredit yang ditanda tangani oleh konsumen.

Ia berdalih, uang biaya penarikan sebesar Rp 1,5 juta itu dipakai untuk membayar jasa debt collector eksternal yang dipakai oleh pihaknya.

“Salah satu isi perjanjian adalah soal biaya yang ditimbulkan ditanggung konsumen kredit. Jadi, selain melunasi tunggakan dan denda, konsumen juga dibebani biaya pembayaran jasa collector eksternal yang kita pakai,” kilahnya. (Saiq/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim