Pakde Karwo : Pelantikan Sekda Madiun Tidak Sah

Pakde Karwo : Pelantikan Sekda Madiun Tidak Sah

TerasJatim.com, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Soekarwo alias Pakde Karwo menilai pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Madiun menyalahi aturan. Sebab, proses pemilihan itu tidak melibatkan Gubernur Jatim sesuai amanat UU Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

“Kalau soal pansel (panitia seleksi) memang kewenangan kabupaten, setelah itu hasilnya dikirim ke pusat, namun semua itu harus melalui provinsi. Kalau tidak berarti menyalahi aturan,” ujar Pakde Karwo, di Surabaya, Selasa (23/02).

Harusnya, kata dia, sebelum dilantik, satu dari tiga nama calon sekda dikirimkan lewat surat ke gubernur. Selanjutnya gubernur membuat persetujuan tertulis sebagai jawaban dari surat bupati.

Namun, apabila penetapan dan pelantikan sekda kabupaten/kota tak melalui koordinasi gubernur sebagai yang diamanatkan UU, maka pelantikan tak sah.

Karena itu, Pakde Karwo menyerahkan masalah ini ke Sekda Provinsi Jatim, Akhmad Sukardi, untuk menyelesaikannya. “Sudah didisposisi ke pak Sekda. Soalnya sudah ada surat masuk dari LSM yang mempermasalahkan pelantikan ini,” ujar dia.

Saat ini, gubernur masih menunggu keputusan Menteri Dalam Negeri terkait pelantikan Sekda Kabupaten Madiun Tontro Pahlawanto oleh Bupati Madiun Mutharom.

“Ini saja belum tentu boleh kok,” kata Soekarwo.

Gubernur Jatim mengirim surat ke seluruh bupati/wali kota se-Jatim. Surat bernomor 821.2/008/212.4/2016 tertanggal 28 Januari 2016 itu dinilai sebagai reaksi atas pelantikan Tontro Pahlawanto sebagai Sekda Kabupaten Madiun oleh Bupati Mutharom

Dalam aturannya, penetapan/pelantikan Sekda tanpa koordinasi tertulis dari gubernur cacat hukum. Surat itu diteken Sekda Provinsi Jatim Akhmad Sukardi dan berisi tiga poin peringatan, di antaranya proses pengisian sekda kabupaten/kota dilakukan secara terbuka dan harus dikoordinasikan dengan gubernur sebagaimana diamanatkan Pasal 115 ayat 5 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. (TJ dari Metrotvnews.com)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim