KPK Tahan Mantan Kepala Bappeda Jatim, Ini Kasusnya

KPK Tahan Mantan Kepala Bappeda Jatim, Ini Kasusnya

TerasJatim.com – Setelah dicekal, Budi Setiawan, mantan Kepala BPKAD Provinsi Jatim tahun 2014-2016 dan Kepala Bappeda Provinsi Jatim periode 2017-2018, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengalokasian Anggaran Bantuan Keuangan Provinsi Jatim untuk Kabupaten Tulungagung, Jumat (19/08/2022).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menjelaskan, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo, dan perkara Tigor Prakasa.

Karyoto menuturkan konstruksi kasus ini. Menurut Karyoto, kasus ini bermula saat Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung pada 2013 menemui Kepala Bappeda Jatim untuk mendapat dukungan dana pembangunan di Tulungagung.

“Setelah pertemuan itu, Syahri memerintahkan Kepala Dinas PUPR Tulungagung, Sutrisno, dan Kepala Dinas Pengairan dan Pemukiman, Sudarto, untuk mengurus dan melakukan komunikasi lanjutan dengan Bappeda Jatim dan BPKAD Jatim agar Tulungagung mendapatkan alokasi bantuan keuangan untuk infrastruktur,” ujar Karyoto, dalam pres rilis melalui kanal KPK, Jumat petang.

Karyoto menambahkan, kewenangan pemberian Bantuan Keuangan Provinsi Jatim berada pada kewenangan Gubernur Jatim. Namun dalam pelaksanaannya, analisis kebutuhan penempatan bantuan keuangan dimaksud didelegasikan kepada Kepala Bappeda Jatim. Hanya saja, Kepala Bappeda Jatim juga memberikan alokasi pembagian tersebut kepada pihak lainnya seperti Kepala BPKAD Jatim.

“Atas alokasi dan distribusi pembagian tersebut, maka BS [Budi Setiawan] selaku Kepala BPKAD Provinsi Jatim tahun 2014-2016 dapat mendistribusikan pembagian bantuan keuangan tersebut kepada kabupaten/kota yang direkomendasikannya. Namun keputusan akhir atas pembagian tersebut tetap ada pada Kepala Bappeda,” tutur Karyoto.

BACA: https://www.terasjatim.com/kasus-bantuan-keuangan-pemprov-jatim-untuk-kab-tulungagung-kpk-cekal-4-orang/

Karyoto menyebut, pada 2015, Sutrisno dan Sudarto mengadakan pertemuan dengan Budi Juniarto selaku Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Jatim untuk memberikan proposal pengajuan permintaan alokasi bantuan keuangan infrastruktur Provinsi Jatim.

“Pada pertemuan tersebut, masing-masing pihak telah mengetahui bahwa apabila disetujui, maka akan ada pemotongan untuk fee bagi pihak Bappeda Jatim sebesar 7,5 persen dari alokasi yang cair,” kata Karyoto.

Selain melalui jalur Budi Juniarto, masih pada tahun 2015, Sutrisno melakukan pertemuan dengan Budi Setiawan. Dalam pertemuan tersebut, Sutrisno meminta bantuan kepada Budi Setiawan agar ada alokasi bantuan keuangan dari Provinsi Jatim kepada Kabupaten Tulungagung.

Budi Setiawan menyanggupi dengan kesepakatan pemberian fee antara 7-8 persen dari total anggaran yang diberikan. Pada tahun 2015 Kabupaten Tulungagung mendapat bantuan keuangan Provinsi Jatim sebesar Rp79,1 miliar.

“Atas alokasi antuan keuangan Provinsi Jatim yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung, maka Sutrisno memberikan fee kepada tersangka BS sebesar Rp3,5 miliar,” ucap Karyoto.

“Fee tersebut diserahkan oleh Sutrisno langsung kepada tersangka BS di ruangan kepada BPKAD Provinsi Jatim,” sambungnya.

Fee yang dikumpulkan oleh Sutrisno tersebut berasal dari pengusaha di Kabupaten Tulungagung yang mengerjakan sejumlah proyek. Adapun sumber dana untuk pekerjaan tersebut berasal dari bantuan keuangan Provinsi Jatim.

Pada 2017, Budi Setiawan diangkat menjadi Kepala Bappeda Provinsi Jatim, sehingga dirinya mempunyai kewenangan mutlak terkait pembagian bantuan keuangan.

Sutrisno atas izin Bupati Syahri Mulyo, kemudian diminta untuk mencari anggaran bantuan keuangan. Ia pun menemui Budi Setiawan untuk meminta alokasi anggaran bagi Kabupaten Tulungagung sehingga pada anggaran perubahan tahun 2017 Kabupaten Tulungagung mendapat alokasi bantuan keuangan sebesar Rp30,4 miliar dan tahun 2018 sebesar Rp29,2 miliar.

“Sebagai komitmen atas alokasi bantuan keuangan yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung, maka pada tahun 2017 dan tahun 2018 Syahri Mulyo melalui Sutrisno memberikan fee sebesar Rp6,75 miliar kepada tersangka BS,” tandas Karyoto.

Saat ini, tersangka Budi Setiawan yang juga eks Komisaris Bank Jatim ini ditahan di Rutan KPK pada Kaveling C1.

Atas perbuatannya, Budi Setiawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim