KPK ‘Obok-obok’ Rumah Dinas Bupati Sidoarjo

KPK ‘Obok-obok’ Rumah Dinas Bupati Sidoarjo

TerasJatim.com, Sidoarjo – Usai menetapkan Siska Wati (SW), Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotongan insentif ASN, sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Sidoarjo Jatim, Rabu (31/01/2024).

Selain mendatangi rumah dinas Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, di komplek Pendopo Delta Wibawa, tim penyidik anti rasuah juga mengobok-obok Kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

“Tim Penyidik telah selesai melaksanakan penggeledahan di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Jatim,” jelas Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya yang diterima TerasJatim.com, Rabu petang.

Ali menyebutkan, dari kegiatan penggeledahan ini ditemukan berbagai barang bukti, diantaranya dokumen dugaan pemotongan dana insentif dan barang elektronik. Selain itu, juga diamankan pula sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing dan 3 unit mobil.

“Keterkaitan bukti awal ini untuk lebih dulu disita dan dianalisis. Nantinya dikonfirmasi pada para pihak yang segera akan dipanggil sebagai saksi,” sebut Ali.

BACA JUGA: https://www.terasjatim.com/ott-kpk-di-sidoarjo-kasubag-umum-bppd-jadi-tersangka/

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka dan kini sudah ditaham. SW diduga melakukan pemotongan uang ASN yang diduga salah satunya untuk kepentingan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali. Besaran potongan yang diterima senilai 10 sampai 30 persen, sesuai besaran insentif yang diterima.

Khusus di tahun 2023, Siska diduga berhasil mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sekitar Rp.2,7 miliar. KPK menduga, pemotongan insentif PNS ini sudah dilakukan sejak 2021 lalu. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim