Komplotan Alap-Alap Motor asal Pasuruan Dibekuk, 3 Pelaku Ditembak

Komplotan Alap-Alap Motor asal Pasuruan Dibekuk, 3 Pelaku Ditembak

TerasJatim.com, Surabaya – Maraknya kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di sejumlah wilayah di Jatim, seperti Mojokerto dan Gresik, disikapi aparat kepolisian dari Polda Jatim.

Dari laporan masyarakat, Tim Jatanras Polda Jatim pun diterjunkan dan berhasil menangkap sejumlah orang yang selama ini dianggap meresahkan warga.

Lima pelaku ditangkap, mereka adalah Syaiful Anwar (34), Ferdy (39), Suwondo (37), M Toyibi (33) dan Junaedi (38), yang kesemuanya warga asal Pasuruan. Para pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gupuh Setiyono menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat pihaknya mendapat informasi ada seseorang yang menawarkan sepeda motor hasil kejahatan (begal) di wilayah Pasuruan.

Dari informasi tersebut, Tim Jatanras Polda Jatim diterjunkan untuk melakukan penyelidikan. Lalu pada Rabu (14/08/19) siang sekitar pukul 02.00 WIB, salah satu petugas yang menyamar melakukan upaya transaksi dengan penjual, yakni tersangka M. Toyibi, warga Semendung Barat Pasuruan, di Jalan Raya Grati Pasuruan. Tak ingin membuang waktu, petugas langsung menangkapnya berikut barang bukti berupa sebuah sepeda motor matic.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lainnya, yaitu Syaiful Aanwar, Suwondo, Ferdi, serta seorang penadahnya bernama Junaedi. “Dari penyelidikan, para pelaku melakukan aksinya secara bersama-sama,” jelasnya di Mapolda Jatim, Kamis (22/08/19).

Menurut Gupuh, setiap beraksi, para pelaku menyasar sepeda motor yang terparkir dengan cara merusak kunci menggunakan kunci T. “Pelaku juga mengambil sepeda motor dengan keadaan kunci sepeda motor menempel,” sambung Gupuh, didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera.

“Dari para pelaku, tiga diantaranya terpakasa ditembak kakinya karena melawan saat hendak ditangkap. Ketiganya adalah tersangka Syaiful Anwar, Ferdy dan Suwondo,” tegas Gupuh.

Dari pengakuan para pelaku, didapat keterangan bahwa mereka ini beroperasi di sejumlah tempat yang berbeda. Di antaranya di Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto, Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto, Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik dan Kecamatan Pacet Kabupaten  Mojokerto.

Petugas juga mengamankan barang bukti sebanyak 19 unit sepeda motor, 5 buah handphone, 2 buah mata kunci T dan sebuah clurit. “Sepeda motor hasil curian ini dijual ke penadah, yang hasilnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” beber Gupuh.

Dalam perkara ini, pasal yang dipersangkakan pada tersangka Syaiful Anwar, Ferdy dan Suwondo, adalah Pasal 365 KUHP Jo Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang pencurian.

Sedangkan bagi tersangka M. Toyibi dan Junaedi, akan dijerat Pasal 481 KUHP subsider Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan. (Jnr/Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim