Kepruk Temannya Hingga Terluka Parah, Pria asal Plumpang Tuban ini Jadi Pesakitan Polisi

Kepruk Temannya Hingga Terluka Parah, Pria asal Plumpang Tuban ini Jadi Pesakitan Polisi

TerasJatim.com, Tuban – Diduga karena mabuk akibat pengaruh minuman keras, tuak, pria berinisial Edi Kastun (55), warga Desa Kepohagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban Jatim, tega memukul temannya sendiri bernama Slamet (56), dengan menggunakan botol. Akibatnya Slamet mengalami luka-luka hingga tak sadarkan diri.

Kapolres Tuban, AKBP Darman menjelaskan, kejadian bermula pada Senin (11/10/2021) saat tersangka Edi bersama korban menghadiri acara pertemuan warga.

Saat berada di lokasi, korban bermaksud bercanda dengan membisikkan kepada tersangka bahwa makanan yang disuguhkan oleh Supri (50), adalah daging kambing yang sudah mati. Namun saat itu tersangka tidak memperdulikan dan tetap menyantap makanan tersebut.

Tepat sehari kemudian, yakni pada Selasa (12/10/2021) sekira pukul 14.00 WIB, Supri yang merupakan penanggungjawab acara pertemuan warga tersebut mendatangi tersangka sambil dengan marah-marah karena merasa difitnah menyuguhkan makanan dari daging kambing mati.

Merasa bukan dirinya, tersangka yang dalam keadaan mabuk mendatangi rumah Slamet (korban) untuk mengklarifikasi masalah tersebut. Namun korban menolak untuk diajak berunding kemudian tersangka mengamuk dan langsung mengambil botol kecap yang terbuat dari kaca dan langsung memukulkan ke arah kepala korban,

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka terbuka di bagian kepala atas, luka terbuka pipi sebelah kiri, dan hidung bagian atas hingga korban tidak sadarkan diri,” jelas Kapolres, Senin(18/10/2021).

Saat disinggung kemungkinan adanya dendam dan motif lainnya sehingga tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban, Darman memastikan, jika kejadian tersebut murni karena pengaruh minuman keras.

“Tidak ada dendam, hanya karena pengaruh minuman. Sebenarnya mereka juga berteman,” jelas Darman.

Selain tersangka, dalam kasus ini petugas juga mengamankan barang bukti berupa kaos lengan pendek milik korban yang terdapat bercak darah dan sejumlah pecahan botol kaca.

Akibat perbuatannya, saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Tuban, dan dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. (Ila/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim