Kasus Korupsi Dana PEN, KPK Tahan Bupati Situbondo dan Anak Buahnya

Kasus Korupsi Dana PEN, KPK Tahan Bupati Situbondo dan Anak Buahnya

TerasJatim.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Situbondo, Karna Suswandi, terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo tahun 2021–2024.

Selain Bupati, penyidik komisi antirasauh tersebut juga menahan Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Pekerjaan umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo, Eko Prionggo Jati.

“Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari ke depan, mulai tanggal 21 Januari 2025 sampai dengan tanggal 9 Februari 2025, terhadap tersangka KS dan EPJ,” jelas Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam rilisnya yang diterima TerasJatim.com, Selasa (21/01/2025) petang.

Menurut Asep, kasus dugaan rasuah ini bermula di tahun 2021 lalu. Saat itu Pemkab Situbondo menandatangani perjanjan pinjaman daerah Program PEN yang anggarannya digunakan untuk pekerjaan konstruksi di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo tahun 2022.

“Namun, pada tahun 2022, Pemkab Situbondo batal menggunakan dana PEN dan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK). Tersangka KS dan tersangka EPJ diduga melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaan,” ungkap Asep.

Atas perintah Bupati Karna Suswandi, sambung Asep, Eko Prionggo memerintahkan kepada jajaran pegawai di Dinas PUPP untuk melakukan pengaturan PBJ. “Sehingga mereka (Dinas PUPP, _red) memenangkan rekanan-rekanan yang ditunjuk oleh KS,” sebut Asep.

BACA JUGA: https://www.terasjatim.com/kpk-geledah-kantor-hingga-rumah-dinas-bupati-situbondo/

Selanjutnya, lanjut Asep, tersangka Eko Prionggo melalui bawahannya meminta uang fee sebesar 7,5% dari nilai proyek, yang jika ditotal mencapai miliaran rupiah.

“Tersangka KS menerima pemberian uang investasi atau ijon melalui orang-orang kepercayaannya sekurang kurangnya sebesar Rp.5.575.000.000. Sedangkan tersangka EPJ menerima uang fee secara langsung sekurang-kurangnya sebesar Rp.811.362.200,” beber Asep.

Atas perbuatannya, Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.

“Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana,” tandas Asep.

BACA JUGA: https://www.terasjatim.com/tak-terima-dijadikan-tersangka-bupati-situbondo-gugat-kpk/

Sebelumnya, seperti diberitakan TerasJatim.com, pada 6 Agustus 2024, KPK menetapkan KS selaku Bupati Situbondo dan EPJ selaku PPK/Kepala Bidang Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo atas dugaan tindak pidana korupsi.

Lantaran tak terima, Bupati Karna Suswandi sempat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun upaya hukumnya ditolak. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim