Kasus Korupsi Dana Hibah, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Akan Disidang Besok

Kasus Korupsi Dana Hibah, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Akan Disidang Besok

TerasJatim.com, Surabaya – Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simandjuntak, akan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.

Dari informasi di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Sahat yang juga politikus Partai Golkar tersebut, akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, di Sidoarjo, pada Selasa, 23 Mei 2023 besok, mulai pukul 10 WIB.

Dikonfirmasi, Humas PN Tipikor Surabaya, Ketut Suwarta mengatakan, majelis hakim yang akan mengadili kasus ini selama persidangan terhadap terdakawa Sahat, yakni Dewa Suardita, Arwana, serta Darwin Panjaitan.

BACA: https://www.terasjatim.com/jadi-jc-2-penyuap-wakil-ketua-dprd-jatim-divonis-25-tahun-penjara/

Seperti diberitakan TerasJatim.com, sebelumnya, Sahat Tua P Simanjuntak, disebut telah menerima suap sebesar Rp39,5 miliar dari 2 terdakwa lain, yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi. Uang panas tersebut sebagai kompensasi atas perannya memuluskan proses pencairan dana hibah untuk beberapa Pokmas.

Dalam sidang vonis yang digelar beberapa waktu lalu, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi divonis masing-masing 2,5 tahun penjara. Hakim juga mengabulkan keduanya sebagai justice collaborator (JC)

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim