Kasus Investasi Ilegal MeMiles, Polda Jatim Akan Panggil Salah Satu Anggota Keluarga Cendana

Kasus Investasi Ilegal MeMiles, Polda Jatim Akan Panggil Salah Satu Anggota Keluarga Cendana

TerasJatim.com, Surabaya – Terkait penyidikan kasus dugaan investasi ilegal MeMiles yang dilakukan oleh PT. Kam And Kam, penyidik Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim kembali menangkap seorang berinisial W, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka baru.

Dengan demikian, hingga hari ini terdapat 5 orang tersangka yang kesemuanya sudah ditahan di Mapolda Jatim.

Sebelumnya, dalam kasus dugaan investasi bodong ini, penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka. Mereka adalah KTM (47), warga Kelapa Gading, Jakarta Utara, FS (52), warga Tambora, Jakarta Barat, Eva yang berperan sebagai motivator dan koordinator artis, serta satu lagi PH yang berperan sebagai IT.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, tersangka berinisial W ini diduga mengetahui tentang bisnis investasi ilegal MeMiles yang dijalankan oleh PT. Kam And Kam ini.

“Tersangka W ini diantaranya mengetahui tentang siapa saja yang dapat reward dari MeMiles. Dia juga sekaligus bagian pengadaan di bisnis investasi illegal tersebut,” terang Luki didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dan Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Kamis (16/01/20).

Tak hanya itu, dalam kasus ini, selain akan memeriksa sejumlah saksi dari kalangan publik figur, Polda Jatim juga berencana akan memanggil salah satu anggota keluarga Cendana yang berinisial AHS.

“AHS ini selaku member MeMiles. Kami rencanakan Selasa (21/01/20) nanti AHS dipanggil untuk didengar kesaksiannya,” ujar orang nomor satu di Mapolda Jatim tersebut.

Sementara, penyidik Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim yang menangani kasus ini baru menyita uang tunai sebesar Rp.123 miliar. Barang bukti tersebut belum termasuk nilai sejumlah 18 mobil dan yang lainnya yang sudah disita terlebih dahulu.

Untuk menuntaskan kasus ini, tim penyidik juga bekerjasama dengan pihak bank yang tujuannya agar mengtahui aliran dana dalam kasus tersebut.

“Kami mengamankan agar aset milik member ini pada akhirnya akan dikembalikan kepada member. Untuk mengembalikan ini (aset), nantinya berdasarkan proses hokum,” tandasnya. (Ah/Kta/Red/TJ)

Baca juga: https://www.terasjatim.com/kasus-investasi-ilegal-memiles-polda-jatim-akan-panggil-artis-yang-juga-anggota-dpr-ri-mulan-jameela/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim