Polres Pasuruan Gagalkan Peredaran Ganja 12,4 Kilogram dan Tangkap 3 Orang Tersangka

Polres Pasuruan Gagalkan Peredaran Ganja 12,4 Kilogram dan Tangkap 3 Orang Tersangka

TerasJatim.com, Surabaya – Satresnarkoba Polres Pasuruan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan skala besar. Selain menangkap 3 orang tersangka, petugas juga berhasil menyita sebanyak 12,425 kilogram.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pengungkapan ini dilakukan Satresnarkoba Polres Pasuruan di 2 lokasi berbeda. Pertama di Desa Glagasari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan dan kedua di kamar Hotel Grand City di Kota Batu.

Ketiga tersangka yang diamankan yakni Ali Nadhir Bahanan (25), warga asal Kepanjen Kabupaten Malang, Yusuf Fuad (24), asal Lowokwaru Kota Malang, dan Rio Warsito (32), asal Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Sugeng menjelaskan, para tersangka diamankan karena terbukti menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu jenis ganja.

“Ganja 12,425 Kg itu dibungkus dalam bentuk paket sebanyak 12 bendel dilakban. Selain itu dikemas juga dalam 2 plastik besar,” ungkapnya.

Selain bukti belasan kilogram ganja, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang hasil penjualan sebesar Rp.22 juta serta 3 buah ponsel milik tersangka.

Ketiga tersangka dijerat UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 2. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim