Diduga Gelapkan Pajak Senilai 5,54 Miliar, 2 Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan Kota Surabaya

Diduga Gelapkan Pajak Senilai 5,54 Miliar, 2 Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan Kota Surabaya

TerasJatim.com, Surabaya – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I menyerahkan 2 tersangka penggelapan pajak berinisial RF dan TS, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Surabaya, Rabu (15/01/20). Keduanya terbukti merugikan negara dengan senilai Rp.5,54 miliar.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jatim I, Eka Sila Kusna Jaya, mengatakan, penyerahan itu merupakan proses lanjutan dari penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kanwil DJP Jawa Timur I bekerja sama dengan Korwas Polda Jatim mulai tahun 2019.

“Hari ini kami menyerahkan dua tersangka tindak pidana pajak kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Surabaya. Proses ini merupakan lanjutan dari penyidikan yang dilakukan mulai tahun 2019,” kata Eka.

Tersangka berinisal RF, kata Eka, terbukti merugikan negara Rp.3,9 miliar, dan sengaja tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai/PPN yang telah dipungut pada kurun waktu 2011-2012. RF yang merupakan Direktur dari PT. RPP itu terbukti melanggar Pasal 39 (1) huruf i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

“Modus yang dilakukan, tersangka memungut PPN dari konsumen namun tidak menyetorkannya ke negara,” katanya.

Penangkapan RF dilakukan di Depok, Jabar, kemudian dilanjutkan permohonan pada tanggal 8 November 2019 dan 23 November 2019, yang selanjutnya dilakukan penahanan.

Sementara itu, untuk tersangka TS yang merupakan Direktur Utama dari PT. BKM, terbukti sengaja menerbitkan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, atau menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap pada Tahun 2014. “PT. BKM berada di Surabaya, dan bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa,” katanya

Akibatnya ulahnya, negara dirugikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A huruf a atau Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sekurang-kurangnya sebesar Rp.1,64 miliar.

“Modus yang dilakukan, perusahaan tersangka tidak ada kegiatan usaha namun menerbitkan faktur pajak padahal tidak disertai pembelian barang dan tidak ada pembayaran secara riil,” katanya.

Eka berharap dengan upaya penyerahan ini, masyarakat yang telah melakukan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, akan yakin bahwa DJP tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum.

Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Anton Delianto mengatakan, pihaknya akan menyiapkan dakwaan kepada kedua tersangka, dan segera memprosesnya.

“Proses selanjutnya adalah pelimpahan di persidangan dan ancaman hukuman kepada dua tersangka ini maksimal 6 tahun penjara,” kata Anton. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim