Kapolri Ungkap Kasus Tewasnya Brigadir J, Ini Kata Waketum MUI

Kapolri Ungkap Kasus Tewasnya Brigadir J, Ini Kata Waketum MUI

TerasJatim.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi aparat kepolisian yang telah mampu membongkar kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriasnyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Sebagai orang yang cinta kebenaran dan keadilan, kita tentu patut memberikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan pihak kepolisian yang telah dapat membongkar kasus pembunuhan terhadap Brigadir J sampai ke akar-akarnya,” ujar Wakil Ketua Umum MUI Dr. H. Anwar Abbas, MM, M.Ag, Rabu (10/08/2022).

Menurut dia, meskipun pada awalnya masyarakat pesimistis dan memperkirakan penyelesaian kasus ini hanya akan menyentuh bagian ranting-ranting, melalui sikap tegas dan profesionalitas Jenderal Listyo Sigit beserta seluruh jajarannya, akhirnya mampu membongkar kasus pembunuhan Brigadir J dan menetapkan status tersangka pada mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, dan 3 anak buahnya.

“Syukur Alhamdulillah, berkat sikap tegas dan profesionalitas dari Kapolri dan pihak kepolisian, kasus ini bisa dibongkar sampai ke akar-akarnya dengan menangkap dan menersangkakan siapa yang telah menjadi aktor utama dan atau otak intelektual dalam kasus terbunuhnya Brigadir J,” ujarnya.

Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah ini mengharapkan, agar kasus ini dijadikan Polri sebagai momentum untuk berbenah atau memperbaiki diri agar kepercayaan masyarakat terhadap salah satu lembaga penegak hukum di Tanah Air ini semakin meningkat.

Dengan demikian, lanjut dia, Polri pun diharapkan dapat menjadi salah satu agen perubahan bangsa dan negara agar Indonesia mampu menjadi negeri yang maju, berakhlak, berkeadilan.

“Diharapkan pihak kepolisian akan bisa menjadi salah satu agen dalam perubahan bangsa dan negara yang sama-sama kita cintai ini ke arah yang jauh lebih baik, sehingga diharapkan negeri ini akan bisa menjadi negeri yang maju, berakhlak, dan berkeadilan, di mana rakyatnya hidup dengan aman, tenteram, damai, sejahtera, dan bahagia,” imbuhnya.

BACA: https://www.terasjatim.com/mantan-kadiv-propam-jadi-tersangka-kasus-tewasnya-brigadir-j/

Untuk diketahui, dalam kasus ini, untuk sementara Polri telah menetapkan 4 tersangka, diantaranya Bharada E, Bripka RR, KM, dan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Keempatnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim