Kapolri Beri Atensi Kasus Mahasiswi Bunuh Diri Yang Diduga Terkait dengan Oknum Anggota Polres Pasuruan

Kapolri Beri Atensi Kasus Mahasiswi Bunuh Diri Yang Diduga Terkait dengan Oknum Anggota Polres Pasuruan

TerasJatim.com, Mojokerto – Kasus kematian Novia Widyasari Rahayu (NW), mahasiswi 23 tahun, asal Sooko Kabupaten Mojokerto Jatim, yang diduga menyeret anggota Polres Pasuruan, Bripda RB, menjadi perhatian serius bagi orang nomor satu di institusi kepolisian.

Hal ini terbukti lewat akun Twitter-nya @ListyoSigitP, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menjawab secara langsung permintaan warganet untuk segera menyelesaikan kasus tersebut.

“Terima kasih informasinya, saat ini permasalahan sedang dalam penanganan Polda Jawa Timur,” cuit Sigit, Sabtu (04/12/2021).

Sigit memastikan, hasil dari penyelidikan kasus tersebut bakal disampaikan kepada masyarakat luas.

Baca juga: https://www.terasjatim.com/bripda-rb-pacar-mahasiswi-yang-bunuh-diri-di-mojokerto-resmi-jadi-tersangka-aborsi/

Sementara terkait kasus yang menjadi perhatian publik tersebut, Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi secara langsung memimpin konperensi pers di Mapolres Mojokerto, pada Sabtu (04/12/2021) malam.

Slamet menyampaikan, tim gabungan Polda Jatim dan Polres Mojokerto telah menetapkan Brigadir RB, yang merupakan pacar korban NW, sebagai tersangka kasus dugaan aborsi.

“Kita mengamankan yang bersangkutan yang berpangkat Bripda dan bertugas umum di Polres Pasuruan Kabupaten,” ungkap jenderal bintang satu tersebut, di depan awak media, Sabtu (malam.

Slamet menegaskan, tersangka Bripda RB kini sudah ditahan di sel tahanan Bid Propam Polda Jatim. Dia akan dikenakan kode etik Kepolisian sesuai Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pasal 7 dan 11, dengan sanksi paling berat pemecatan (Pemberhentiaan Tidak Dengan Hormat/PTDH).

Tak hanya itu, Bripda RB juga dikenakan pasal pidana umum terkait dugaan aborsi, sebagaimana tercantum pada Pasal 348 KUHP jo 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Baca juga: https://www.terasjatim.com/mahasiswi-bunuh-diri-di-makam-ayahnya-seorang-anggota-polres-pasuruan-diperiksa-propam-polda-jatim/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim