Bripda RB, Pacar Mahasiswi Yang Bunuh Diri di Mojokerto Resmi Jadi Tersangka Aborsi

Bripda RB, Pacar Mahasiswi Yang Bunuh Diri di Mojokerto Resmi Jadi Tersangka Aborsi

TerasJatim.com, Mojokerto – Kasus kematian Novia Widyasari Rahayu, mahasiswi 23 tahun, warga Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto Jatim, yang meninggal akibat bunuh diri di samping pusara makam ayahnya beberapa waktu lalu, akhirnya menemukan titik terang.

Terbaru, tim gabungan dari Polda Jatim dan Polres Mojokerto secara resmi menetapkan Bripda RB, oknum anggota Polres Pasuruan, menjadi tersangka dan kini ditahan di sel tahanan Bid Propam Polda Jatim.

Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, kasus kematian Novia ini menjadi sorotan publik. Korban tewas setelah mengkonsumsi potasium sianida di dekat makam ayahnya.

Slamet menyampaikan, pihaknya langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan.

“Kami sudah mengamankan seseorang yang inisialnya adalah RB, yang bersangkutan profesinya polisi berpangkat Bripda dan bertugas di Polres Pasuruan,” kata Slamet, saat memimpin konperensi pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, Sabtu (04/12/2021) malam.

Menurut Slamet, dari hasil pemeriksaan, Bripda RB mengaku telah berkenalan dengan korban di suatu acara pada Oktober 2019. Selanjutnya keduanya menjalin hubungan asmara.

“Dari pengakuan tersangka (Bripda RB), bahwa mereka berdua sering berhubungan badan di kos-kosan hingga hotel di Kota Malang,” sebut Slamet.

Akibatnya, Novia hamil hingga 2 kali pada Maret 2020 dan Agustus 2021. Saat korban hamil itulah, tersangka Bripda RB menyuruh Novia untuk mengaborsi kandungannya dengan obat khusus jenis sitotex yang dipesan melalui online.

Diduga, korban depresi setelah 2 kali dipaksa menggugurkan kandungannya, hingga korban nekat mengakhiri hidupnya secara tragis.

Baca juga: https://www.terasjatim.com/mahasiswi-bunuh-diri-di-makam-ayahnya-seorang-anggota-polres-pasuruan-diperiksa-propam-polda-jatim/

Saat ini, Bripda RB telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam pidana umum atas kasus aborsi, sesuai Pasal 348 KUHP jo 55 KUHP.

Tak hanya itu, dia juga bakal dikenakan peraturan di kepolisian, yaitu Perkap No. 14 Tahun 2011, tentang Kode Etik Pasal 7 dan 11, dengan ancaman sanksi paling berat yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim