Kajari Bojonegoro : Masih Banyak Dugaan Kasus Korupsi di Bojonegoro

Kajari Bojonegoro : Masih Banyak Dugaan Kasus Korupsi di Bojonegoro

TerasJatim.com, Bojonegoro – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, menyebut masih ada beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, yang  hingga kini belum mengembalikan dana kasus korupsi Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Undang-Undang oleh DPRD Bojonegoro tahun 2012.

Dalam Focus Group Discusion (FGD) bersama aktifis Mahasiswa Islam Indonesia se Bojonegoro, Kepala Kejaksaan Bojonegoro memaparkan kasus korupsi yang belum selesai dan dinilai aktifis mahasiswa lamban penuntasannya.

Hadir dalam FGD tersebut, Kepala Kejaksaan Bojonegoro, Heru Choirudin yang didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bojonegoro, M.Arifin.

“Dari sekian anggota dewan yang sudah mengembalikan uang, langsung kami setorkan ke Kasda Bojonegoro,” katanya.

Masih kata Heru, Kejari Bojonegoro akan terus memantau dan menuntaskan kasus korupsi berjamaah ini, “Ada, dari mantan dewan tersebut, yang sekarang berprofesi sebagai penjual gorengan. akan tetapi pengembalian uang negara ini sifatnya wajib,” imbuhnya.

Saat disinggung oleh salah satu aktifis PMII Bojonegoro, apakah dari sekian banyak anggota dewan yang sudah mengembalikan uang negara ini bisa memutus permasalahanya ? Heru menjawab, bahwa dari sekian anggota dewan yang menerima uang harus jelas statusnya, apakah si penerima mengerti atau faham bahwa uang ini dari dana yang bersifat korupsi.

Kajari Heru mengaku, pihaknya hingga kini masih akan medalami kasus-kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Bojonegoro.

“Masih banyak dugaan kasus korupsi. Akan tetapi kami tidak bisa meyebutnya, karena masih dalam tahap pencarian data atau bukti-bukt,i” ungkap Heru.

Dalam kegiatan tersebut juga dibahas terkait Putusan Mahkamah Agung, bahwa Pemkab Bojonegoro mempunyai hutang yang berbunga atas pengadaan barang berupa pupuk disalah satu dinas di Kabupaten Bojonegoro.

“Ada beberapa permasalahan dari Pemkab Bojonegoro dalam hal administrasi dalam perjanjian bersama rekanan,” kata Kajari Heru. (Zuh/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim