Jual Senpi di Balung Jember, Petani asal Cluring Banyuwangi Terancam Pidana Mati

Jual Senpi di Balung Jember, Petani asal Cluring Banyuwangi Terancam Pidana Mati

TerasJatim.com, Jember – Purwoko, pria 43 tahun, asal Desa Cluring, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, diringkus polisi saat tiba di Dusun Kebonsari, Desa Balung Lor, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember.

Kapolres Jember AKBP Moh. Nurhidayat, melalui Wakapolres Jember, Kompol Hendry Ibnu Indarto menjelaskan, Purwoko yang sehari-harinya berprofesi sebagai petani ini, nekat menawarkan sebuah senjata api (senpi) rakitan kepada seorang warga.

“Kami mendapatkan laporan dari warga, jika pelaku PW yang merupakan warga asal Banyuwangi ini datang ke Balung Jember untuk menjual senjata api rakitan jenis Revolver,” ujar Hendry, Jumat (21/07/2023).

Hendry menjelaskan, senjata api yang dijual pelaku ini awalnya dibeli dari pria berinisial GP, warga Jember, pada 2018 lalu.

“Saat itu tersangka PW bersama dengan temannya yang berinisial SN yang juga petani asal Dusun Sumbermanggis, Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung Banyuwangi,” bebernya.

Untuk 2 pucuk senpi, Purwoko bersama dengan SN membeli dengan harga Rp5,2 juta, namun baru dibayar Rp3,9 juta. Selanjutnya, 2 pucuk senpi tersebut dikuasai oleh Purwoko dan SN.

Kemudian, sambung Hendry, pelaku PW berniat smenjual senpi yang dimilikinya itu kepada warga di kawasan Balung, namun apesnya PW tertangkap terlebih dahulu.

“Jadi salah satu senpi tersebut hendak dijual di sekitar Balung, tapi berhasil kami amankan,” jelas Hendry.

Saat ini, Purwoko sudah ditahan dan telah ditetapkan menjadi tersangka. Sementara status GP yang asal Jember, serta SN warga Desa Cluring Kecamatan Cluring Banyuwangi, saat ini dalam pengejaran aparat kepolisian.

“GP dan SN, saat ini melarikan diri, dan sudah kami tetapkan sebagai DPO,” ujar Hendry.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Purwoko dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun. (Luk/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim