Jual Masker Ilegal dari China, Pasutri Asal Pasuruan Diciduk Polisi

Jual Masker Ilegal dari China, Pasutri Asal Pasuruan Diciduk Polisi

TerasJatim.com, Surabaya -Unit Tipidek Satreskrim Polrestabes Surabaya membongkar praktek perdagangan produk kesehatan atau farmasi berupa masker kesehatan merk “Disposable Mask” tanpa izin edar dengan memanfaatkan pandemi Covid-19.

Kanit Tipidek Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Teguh Setiawan, menjelaskan, pihaknya menangkap sepasang suami istri LLK (39) dan SB (43), warga Pasuruan. Keduanya mengaku mengimpor barang tersbut dari China.

“Pelaku mendapatkan masker ilegal itu dari China dengan mangajukan beberapa dokumen hingga bisa masuk dengan bebas ke Indonesia,” terang Teguh.

Kemudian setelah sampai di Indonesia, sambung Teguh, barang ilegal tersebut diperjual belikan di pasaran secara bebas, meski belum dilengkapi dengan izin edar yang harus didaftarkan ke dinas kesehatan.

Dari pasutri asal Pasuruan tersebut, barang tersebut dijual ke BHK (29), warga Sidoarjo yang diduga sebagai re-seller, dengan harga Rp.215 ribu perbox dalam setiap kartonnya berisi 40 box.

“Jadi kalau dikalkulasikan dalam satu karton itu sekitar seharga Rp.8.600.000, kemudian dijual lagi kepada konsumen seharga Rp.275.000 perbox. jadi re-seller BHK meraup keuntungan sebesar Rp.55 ribu perboxnya,” imbuh Teguh.

Dari kegiatan perdagangan alat kesehatan ilegal selama 2 bulan tersebut, pelaku pasutri LLK bersama SB mendapatkan keuntungan lebih dari Rp.90 juta, sedangkan BHK mendapatkan sekitar Rp.60 juta.

Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (1) dan (2), Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UURI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, Jo Pasal 6 Permenkes No. 1189 tahun 2010, tentang ijin produksi alat kesehatan dan PKRT Jo Pasal 5 ayat (1) Permenkes No. 1190 tahun 2010, tentang ijin edar alat kesehatan dan PKRT dengan ancaman pidana 10 tahun – 15 tahun penjara, dan denda Rp.1 milyar – Rp.1,5 milyar. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim