77 ODR Pelanggar PSBB Jalani Karantina Selama 14 Hari

77 ODR Pelanggar PSBB Jalani Karantina Selama 14 Hari

TerasJatim.com, Surabaya – Sebanyak 77 Orang Dalam Risiko (ODR) Corona Virus Disease (Covid) 19, harus menjalani karantina selama 14 hari di BPSDM Pemprov Jatim yang terletak di Balongsari Surabaya.

Pelepasan ODR Covid-19 itu dilakukan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, dari Mapolrestabes Surabaya, Minggu (03/05/20).

Khofifah mengatakan, bahwa 3 hari masa berlakunya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) adalah masa sosialisasi, dimana petugas memberikan imbauan agar warga mematuhi protokoler Covid-19 yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Sedangkan mulai tgl 1 hingga 11 Mei 2020 adalah masa teguran dan penindakan terhadap warga masyarakat yang belum mengindahkan peraturan PSBB. Adapun upaya sanksi selama masa 11 hari terakhir PSBB itu bisa berupa teguran, peringatan tertulis, hingga penyegelan tempat usaha.

Menurut Khofifah, berdasarkan data yang ada, bahwa penyebaran Covid-19 di wilayah Jatim berkembang secara masif, khususnya di wilayah Surabaya. “Tadi malam saya bersama bapak Kapolda Jatim dan Bapak Pangdam V Brawijaya secara langsung memantau jalannya pelaksanaan patroli gabungan skala besar di tiga wilayah Surabaya, Gresik dan Sidoarjo, dan masih dijumpai masyarakat yang belum mematuhi protokoler Covid-19,” ungkap Khofifah.

“Terima kasih kami sampaikan kepada aparat Kepolisian, TNI dan instansi terkait yang terus menerus telah melakukan patroli sekala besar agar dalam pelaksanaan PSBB ini berjalan dengan efektif. Tentu saja keberhasilan daoat dicapai apabila mendapat dukungan sepenuhnya oleh masyarakat,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, mengatakan, sesuai dengan time line yang telah ditetapkan oleh Gugus Tugas Covid-19 tentang pelaksanaan PSBB, 3 hari setelah dilakukan sosialisasi, selanjutnya akan terus dilakukan penindakan sampai berakhirnya masa pelaksanaan PSBB.

“Kita lakukan patroli skala besar, melakukan rapid test terhadap masyarakat yang masih melakukan pelanggaran (berkerumun). Yang positif Covid-19 kita kirim ke rumah sakit rujukan dan orang dalam risiko kita kirim ke tempat yang telah disediakan untuk menjalani karantina selama 14 hari ” ujar Luki. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Baca juga: https://www.terasjatim.com/hasil-rapid-test-6-warga-yang-terjaring-patroli-psbb-reaktif-covid-19/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim