Jelang Libur Nataru, Kemenhub Gelar Inspeksi Pesawat di 22 Bandara

Jelang Libur Nataru, Kemenhub Gelar Inspeksi Pesawat di 22 Bandara

TerasJatim.com – Jelang masa angkutan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019 (Nataru), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menggelar ramp inspection (inspeksi keselamatan) pesawat di 22 bandara. Inspeksi tersebut dimulai 20 Desember 2018 hingga 6 Januari 2019.

Pemeriksaan kelaikan ini akan dilakukan dalam 3 tahap. Tahap pertama tanggal 15-24 Desember 2018, tahap kedua 25 Desember 2018 hingga 1 Januari 2019, dan terakhir pada 2-6 Januari 2019.

Inspeksi tersebut akan dilakukan oleh dilakukan oleh tim inspektur yang terdiri dari inspektur operasi pesawat (aircraft operations inspector), inspektur keselamatan kabin (cabin safety inspector) dan inspektur pelepas pesawat (aircraft dispatcher inspector) serta inspektur kelaikudaraan (airworthiness inspector).

Adapun bandara yang termasuk dalam lokasi inspeksi meliputi Bandara Soekarno Hatta (Tangerang), Bandara Halim Perdanakusuma (Jakarta), Bandara Husein Sastranegara (Bandung), Bandara Supadio (Pontianak), Bandara Kualanamu (Medan), dan Bandara Juanda (Surabaya).

“Salah satu cara mewujudkan pelayanan prima yakni dengan melaksanakan inspeksi keselamatan. Ramp inspection dilakukan kepada pesawat udara untuk memastikan bahwa pesawat tersebut laik terbang,” kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B Pramesti, Senin (03/12).

Menurut Polana, jika selama pemeriksaan kelaikan ada penyimpangan dari standar yang ditetapkan, maka dianggap sebagai temuan.

Sepanjang 2018 sudah ada 5.461 inspeksi yang dilakukan pada operator dengan sertifikat operator penerbangan (AOC) 121 atau maskapai yang mengoperasikan pesawat berkapasitas di atas 30 kursi. Sedangkan 264 inspeksi dilakukan pada operator dengan AOC 135 atau maskapai yang mengoperasikan pesawat berkapasitas di bawah 30 kursi. Jumlah pesawat yang telah diinspeksi berdasarkan registrasi sebanyak 805 pesawat.

“Kami berusaha semaksimal mungkin untuk menciptakan angkutan udara yang selamat, aman, lancar dan nyaman sebagaimana harapan pengguna jasa penerbangan. Untuk keselamatan, tidak ada toleransi, ini no go item yang harus dipenuhi bila ingin terbang,” papar Polana.

Dalam ramp inspection checklist ada 55 items pengecekan yang meliputi 25 items persyaratan operasional, 15 items keselamatan dan perlengkapan pada kabin pesawat, 12 items yang berkaitan dengan kondisi pesawat, 3 items terkait dengan pemeriksaan kargo dan kompartemen kargo, serta 3 items umum yang tidak termasuk dalam keempat kategori sebelumnya.

“Sebelum melaksanakan tugasnya, para inspektur wajib mengikuti training sesuai dengan SI 8900-1.3 Inspector Training System for Directorate of Airworthiness and Aircraft Operation Personnel,” pungkasnya. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim