Penggerebekan Karaoke Maxi Brillian Blitar, 2 Orang Jadi Tersangka

Penggerebekan Karaoke Maxi Brillian Blitar, 2 Orang Jadi Tersangka

TerasJatim.com, Surabaya – Unit III Asusila Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Jatim membongkar kasus tindak pidana asusila di sebuah rumah hiburan karaoke di Kota Blitar Jatim.

Penggerebekan itu dilakukan di Karaoke Maxi Brilian di Jalan Semeru, Kelurahan Kauman Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar, Senin (03/12) dinihari, sekitar pukul 01.30 WIB.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, dalam penggerebekan tersebut, diamankan 25 orang, yang terdiri dari manajer, mami, 19 pemandu lagu (LC) dan pelayan karaoke.

Setelah dilakukan penyidikan, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni, Ratna Ayu Kinanti (mami) dan Juwito Qoirul Anwar (manajer karaoke).

“Ketika kami menggerebek tempat karaoke itu, kami temukan sejumlah pemandu lagu yang mohon maaf, dalam keadaan tanpa busana (telanjang),” jelas Barung, didampingi Kasubdit Renakta, AKBP Festo Ari Permanaperwira, Selasa (04/12) siang.

Barung menjelaskan, praktik asusila ini terbongkar setelah petugas mendapatkan informasi bahwa ada tempat karaoke yang menyediakan pemandu lagu yang bisa striptis dan bisa juga melayani hubungan seks di dalam room karaoke tersebut.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendapatkan informasi bahwa tempat karaoke tersebut bernama Maxi Brillian Live Music.

Menurut Barung, modus kasus ini adalah kedua tersangka menawarkan kepada tamu perempuan pemandu lagu untuk menemani tamu menyanyi. Selanjutnya bisa dilakukan booking untuk melakukan tarian striptis dan dapat berhubungan seks di dalam ruang karaoke.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa celana dalam dan BH dari saksi Chelsea dan Indah, kondom terpakai HP milik tersangka mami Ratna, uang tunai Rp2.8 juta dan bill pembayaran room 4 karaoke Maxi Brillian live music, resto dan karaoke.

Penyidik masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan nama lain dalam kasus ini. Sementara kedua tersangka sudah ditahan, dan dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim