Jatanras Polda Jatim Bongkar Sindikat Pengiriman Kendaraan Bodong ke Timor Leste

Jatanras Polda Jatim Bongkar Sindikat Pengiriman Kendaraan Bodong ke Timor Leste

TerasJatim.com, Surabaya – Subdit Jatanras Direskrimum Polda Jatim membongkar sindikat peniriman ratusan kendaraan bermotor bodong hasil kejahatan ke Timor Leste.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, polisi berhasil menangkap 5 orang tersangka dan 76 barang bukti berupa kendaraan bermotor berbagai jenis, dari roda 2 dan roda 4.

Kelima tersangka, masing-masing Dhanu Iswantoro (40), Mahmud (45), Pandega Agung (43) asal Surabaya, Arif Prasetyawan (35) asal Sidoarjo dan Siswo Hartono (36) asal Jombang.

Gatot menjelaskan, para tersangka mendapatkan seluruh kendaraan tersebut dengan cara membeli yang tidak dilengkapi surat-surat (bodong).

“Ini pengungkapan kasus penjualan kendaraan roda empat dan dua [curian] ke luar negeri,” kata Gatot, saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jatim, Rabu (10/02/21).

Tak hanya berasal dari leasing, Gatot menyebut beberapa kendaraan dicurigai merupakan barang hasil kejahatan.

“Kendaraan itu hasil curian di wilayah Jawa Timur, baik sepeda motor maupun mobil. Kemudian diekspor ke luar negeri,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Wakil Dirreskrimum Polda Jatim, AKBP Nasrun Pasaribu menuturkan, para tersangka sudah beraksi selama 4 tahun. Dan dalam aksinya mereka berbagi tugas.

Dhanu dan Mahmud sebagai pengepul kendaraan, Arif dan Siswo sebagai joki sekaligus pencari unit kendaraan, sedangkan Agung berperan sebagai pembuat dokumen ekspor barang.

“Setelah mendapat stok yang cukup banyak, mereka menyimpan barang hasil kejahatannya itu di kawasan pergudangan Jalan Greges No 61, Margomulyo Surabaya,” kata Nasrun.

Nantinya, seluruh kendaraan tersebut akan dikirim secara berkala menggunakan jasa ekspedisi pengiriman luar negeri melalui jalur laut.

Setelah sampai di Timor Leste, kendaraan tersebut diserahkan ke penadah bernama Azito dan Guteres.

Dalam sebulan mereka dapat membawa puluhan unit kendaraan dalam 2 kali pengiriman. Hal ini tergantung permintaan penadah di Timor Leste.

“Untuk motor rata-rata dibanderol dengan harga Rp7 juta per unit. Kendaraan itu kemudian diterima oleh jaringan tersangka yang di Timor Leste,” ucapnya.

“Salah satu tersangka ini pernah bekerja di Timor Leste sehingga punya jaringan di sana,” lanjut Nasrun.

Setibanya kendaraan di Timor Leste, Azito dan Guteres kemudian mengurus berkas kendaraan asal Indonesia yang bodong itu untuk disulap surat-suratnya menjadi berkas negara tersebut.

“Kendaraan tersebut hanya dilengkapi STNK dari Indonesia saja, kemudian dari sana diubah semua dan dibuatkan surat-surat di Timor Leste,” tambahnya.

Dari aksinya, para tersangka bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp 50 juta per bulan. Diduga sudah ratusan kendaraan yang sudah dikirim.

Kini kelima tersangka beserta barang bukti sebanyak 76 unit kendaraan berbagai jenis termasuk roda 2 dan roda 4 telah diamankan di Mapolda Jatim. Selain itu, polisi juga menyita 5 buah ponsel, 2 buah laptop dan 25 kontainer.

Para tersangka dijerat Pasal 481 KUHP Sub Pasal 480 KUHP Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim