Tak Mau Diajak ‘Hoho Hihe’, Pria ini Hajar Istri Sirinya Hingga Babak Belur

Tak Mau Diajak ‘Hoho Hihe’, Pria ini Hajar Istri Sirinya Hingga Babak Belur

TerasJatim.com, Gresik – Tarsam, pria 47 tahun, warga asal Dusun Trembul Desa Mulyorejo Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban, harus menjadi pesakitan polisi. Ia ditangkap anggota Polsek Manyar usai melakukan aksi penganiayaan terhadap Dewi Yuliani, wanita 35 tahun, warga asal Desa Dukuhtunggal Kecamatan Glagah Kabupaten Lamongan.

Korban sendiri diketahui berstatus sebagai istri siri pelaku sejak 2018 silam. Namun, beberapa waktu terakhir hubungan keduanya sudah tak harmonis.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, melalui Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti P Laksana mengatakan, peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Minggu (31/01/21) lalu.

Kejadian bermula saat pelaku mendatangi korban di tempat kosnya, di Dusun Sekarsari Desa Sukomulyo Kecamatan Manyar. Saat datang, pelaku tanpa basa basi mengajak korban untuk berhubungan badan. Namun, korban menolaknya.

Lantaran tak mau diajak bercinta, pelaku pun memaksa korban dengan cara menciumnya. Korban pun mencoba menghindar. Karena nafsu sudah di ubun-ubun, pelaku kontan marah hingga terjadi kekerasan fisik. Pelaku secara membabi buta menganiaya korban.

“Tersangka berusaha mencium korban dan berusaha menindihnya. Hingga tubuh dan kepala korban tersungkur dan terbentur dinding. Pelaku juga menggigit tangan kanan korban hingga berdarah,” kata Bima, kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Selain itu, pelaku juga meremas payudara korban secara membabi buta dan merebut kunci kamar kos di celana korban hingga robek. Tak terima aksi brutal pelaku, korban kemudian melapor ke Mapolsek Manyar.

“Ini bukan KDRT, tapi penganiayaan,” sambung Bima.

Bima mengungkapkan, usai mendapatkan laporan korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pelaku ditangkap saat sedang berada di sebuah warkop di Desa Peganden.

Saat ini pelaku sudah diamankan berikut barang bukti di Mapolsek Manyar. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim