Jadi Korban Pinjol Ilegal? Kapolda Jatim: Silahkan Lapor Polisi

Jadi Korban Pinjol Ilegal? Kapolda Jatim: Silahkan Lapor Polisi

TerasJatim.com, Surabaya – Bagi warga Jatim yang merasa menjadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal, bisa melaporkan kasusnya ke polisi terdekat.

Imbauan ini disampaikan langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta, saat menggelar konperensi pers terkait pengungkapan kasus pinjol ilegal, di Mapolda Jatim, Senin (25/10/2021).

Kapolda mengatakan, pihaknya sangat membutuhkan laporan masyarakat agar praktik pinjol ilegal yang belakangan ini dinilai sangat meresahkan bisa segera ditindak tegas sehingga tidak ada korban baru.

“Siapa saja yang merasa dirinya terancam karena melakukan pinjaman online dan dipaksa diancam oleh para penagih, silahkan menghubungi nomor 08119971996,” tegas orang nomor satu di Mapolda Jatim itu.

Baca juga: https://www.terasjatim.com/2-kantor-pinjol-di-surabaya-dan-sidoarjo-digerebek-3-orang-pegawainya-diciduk/

Nico juga menyampaikan, jika dirinya telah memerintahkan ke semua jajaran di daerah, seperti Polres maupun Polsek, agar menerima segala bentuk laporan masyarakat seputar pinjol ilegal.

Selain itu, ia juga memerintahkan agar Polres jajaran menggelar operasi pengecekan legalitas perusahaan-perusahaan pinjaman online di wilayahnya. Serta melakukan penegakkan hukum yang tegas kepada perusahaan-perusahaan, yang melaksanakan kegiatan pinjaman onlinr tanpa izin.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya serius aparat penegak hukum dalam memberantas praktik pinjol ilegal.

Menurut dia, perusahaan-perusahaan pinjol ilegal tersebut kerap melakukan aksi penagihan dengan cara yang dinilai melanggar hukum.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan melalui hotline atau kantor polisi terdekat apabila mengetahui perusahaan-perusahaan (pinjol) melakukan kegiatan tanpa izin, ataupun melakukan kegiatan dengan melanggar hukum dengan cara menyebar informasi dan ancaman,” pungkasnya. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim