2 Kantor Pinjol di Surabaya dan Sidoarjo Digerebek, 3 Orang Pegawainya Diciduk

2 Kantor Pinjol di Surabaya dan Sidoarjo Digerebek, 3 Orang Pegawainya Diciduk

TerasJatim.com, Surabaya – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pinjaman online (pinjol) yang selama ini kerap meneror para nasabahnya.

Kapolda Jatim Irhen Pol Nico Alfinta menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan di 2 lokasi berbeda, yakni di Surabaya dan di Sidoarjo.

“Untuk pengungkapan pinjol di Surabaya, dilakukan pada 15 Oktober 2021 Dari pengungkapan ini, penyidik berhasil mengamankan ASA, (30), warga Perum Samudra Residence, RT 01 RW 25, Kelurahan Desa Tajurhalang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor Provinsi Jabar,” jelas Kapolda saat rilis kasus ini di Mapolda Jatim, Senin (25/10/2021) siang.

Kapolda menyebutkan, tersangka ASA sendiri merupakan petugas bagian desk collection, yang mengirimkan pesan penagihan melalui SMS.

“Sedangkan satu tersangka lain yakni, RH alias A, (28), warga KP Ciaruteun, RT 01/ RW 02, Desa Cimanggui, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jabar, yang tinggal di Jalan Tim Asih, gang 2 RT 04/ RW 08, Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Provinsi Jabar,” tambah Irjen Nico.

“Untuk tersangka RH alias A ini, dia juga selaku petugas bagian desk collection, yang mengirimkan pesan penagihan melalui SMS. Dalam setiap pesan yang dikirim ke peminjam pinjol, para tersangka ini menggunakan kalimat yang tidak pantas dan berbagai macam ancaman,” bebernya.

“Sedangkan para tersangka ini digaji oleh perusahaan sebesar Rp4.2 juta perbulan. Selain itu, para tersangka mendapat fasilitas dari perusahaan berupa kuota internet serta mendapat insentif/ bonus dari pekerjaan jika penagihan tersebut berhasil.

“Jika penagihan mencapai 65 persen dari total penagihan dalam kurun waktu 1 minggu, maka tersangka akan mendapat Rp162 ribu, jika 70 persen dari total penagihan dalam kurun waktu 1 minggu, maka tersangka akan mendapatkan Rp200 ribu. Jika 75 persen, para tersangka mendapat Rp250 ribu. Dan intensif/bonus itu di luar dari gaji bulanan mereka,” lanjut Nico.

Nico menambahkan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat pada Desember 2020. Dimana BSB, selaku debitur meminjam ke pinjol atas nama aplikasi “Rupiah Merdeka dan Dana Now”.

“Sekira bulan Februari 2021, pinjaman debitur atas nama BSB, di aplikasi ini sudah lunas. Namun, pada bulan Juli 2021, pelapor menerima tagihan dari beberapa pinjol lain diantaranya, KSP Planet Bahagia, KSP Bos Duit, Dana Hebat dan Lucky Uang,” urai Nico.

Selanjutnya pelapor membuat pengaduan ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, hingga Agustus 2021 penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan, yang akhirnya bisa mengungkap pinjol di Surabaya ini.

“Untuk barang bukti yang disita dari tersangka ASA, berupa 2 unit HP, 2 unit laptop, dan 1 unit charger. Sedangkan dari tersangka RH alias A, disita barang bukti berupa 1 unit HP dan laptop,” sebut Nico.

Untuk pengungkapan kasus yang sama di Sidoarjo yang dilakukan pada 7 Oktober 2021 lalu, penyidik telah meringkus tersangka, APP, (27) warga Surabaya, yang bekerja sebbagi desk collection di PT. Duyung Sakti Indonesia.

“Tersangka sendiri diringkus pada hari Jumat (15/10/2021), sekira pukul 14.00 WIB di rumahnya di Kedinding, Kota Surabaya. Dari keterangan tersangka, petugas kemudian melakukan penggeledahan di kantor PT. Duyung Sakti Indonesia di daerah Sukomanunggal Kota Surabaya,” jelas Nico.

Nico menyebutkan, PT . Duyung Sakti Indonesia dipimpin oleh seseorang berinisial, SR dan HRD atas nama inisial QNK. Perusahaan ini sendiri tidak terdaftar pada OJK (Otoritas Jasa Keungan).

Tercatat banyak nama pinjaman online (pinjol) dari perusahaan ini, diantaranya Untung Cepat, Rupiah Cepat, Pinjol Uang, Pinjam Cair, Money Ku, Mau Tunai, Kredit Dash, Gift Tunai, Get Uang, Dompet Share, Dana Charge, Bull Dana, Saku Med, Saku Kilat, Rupiah Aid, Fast Rupiah, Cash HUT, Siap Tunai, Money Pro, Rupiah Express, Gift Tunai, Laju Tunai, Suka Gesit, UR Money, Uang Saku, Pinjam Dulu, Pinjam Cash, Money Pro, Money Plus, Kredit Kilat, Kredit Dana, Dompet Apple, Dana Maya, Dana Maju, Money Goodshow dan Money Charge.

“Dari 36 nama pinjol yang di miliki oleh PT. Duyung Sakti Indonesia ini hanya ada satu yang legal sesuai yang terdaftar di OJK, atas nama aplikasi Rupiah Cepat,” sebut Kapolda.

Dari penggeledahan di kantor PT. Duyung Sakti Indonesia ini, Polda Jatim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, hasil cetak screen shot chat whatsapp antara korban (M) dan tersangka APP, 21 unit hanphone, 14 laptop, charger laptop, 70 buah bungkus kartu perdana dari berbagai provider.

“Modus yang dilakukan tersangka APP ini, tersangka menggunakan akun whatsapp dengan foto profil dan nama tidak sesuai aslinya. Tersangka juga mengaku dari aplikasi pinjaman online “DOMPET SHARE” mengirimkan pesan berisi foto wajah korban dan foto KTP korban ke akun whatsapp korban, disertai kalimat “bagus ini foto dan KTP ini diviralkan yaa”. Sehingga korban merasa takut dan terancam,” kata Kapolda.

Kronologi kasus ini bermula pada hari Rabu, 29 September 2021, pelapor meminjam pada aplikasi pinjaman online ”MONEY KU”, yang menginduk pada aplikasi “RUPIAH MAJU” sejumlah Rp1.023.000. Yang kemudian sekitar tanggal 07 Oktober 2021, pinjaman tersebut telah dilunasi oleh pelapor sebesar Rp1.860.000.

Namun di hari yang sama, pelapor menerima pesan masuk dari tersangka yang melalukan penagihan dengan cara mengirimkan pesan berupa ancaman.

Dari pengungkapan kasus ini, para tersangka akan dikenakan Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, serta Pasal 29 Jo Pasal 45B UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim