Ini Motif dan Modus Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran Universitas Brawijaya

Ini Motif dan Modus Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran Universitas Brawijaya

TerasJatim.com, Surabaya – Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Bagus Prasetya Lazuardi (25), mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya (FK UB), yang mayatnya ditemukan membusuk di sebuah lahan kosong di wilayah Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan, beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto yang didampingi Wadir Krimum Polda Jatim AKBP Ronald A Purba dan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum AKBP Lintar Mahardhono, menjelaskan, pelaku berinisial ZI, pria 38 tahun, warga Jl. Kyai Tamin, Desa Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Malang Kota, yang merupakan ayah tiri TS, pacar korban.

“Motif tersangka ZI sengaja merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap korban lantaran tersangka merasa cemburu dengan hubungan antara anak tirinya dengan korban. Selain itu, tersangka juga ingin menguasai mobil milik korban serta uang yang ada di rekening korban,” jelas Dirmanto, di Mapolda Jatim, Senin (18/04/2022).

Untuk melancarkan aksinya, tersangka mengajak korban bertemu, dengan alasan tersangka akan memberi oleh-oleh untuk keluarga korban di Tulungagung. “Karena rencananya korban akan pulang ke Tulungagung,” kata Dirmanto.

Tersangka kemudian keluar rumah naik motor menuju rumah YP (saksi), dengan tujuan untuk menitipkan sepeda motornya. Kemudian tersangka dan korban naik mobil Kijang Innova milik korban.

“Awalnya berputar-putar mencari tempat ngopi, namun karena banyak yang tutup, tersangka mengajak korban menuju Perumahan Bumi Mondoroko Raya Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Saat di lokasi terjadi cek cok antara korban dengan tersangka. Kemudian tersangka mengeluarkan senjata api mainan serta mengancam korban,” sebut Dirmanto.

Tersangka selanjutnya meminta Handphone korban dan membaca chat mesum antara korban dengan anak tirinya. Kemudian tersangka menghabisi korban dengan cara tersangka menindih badan korban dan membekap kepalanya menggunakan tas kresek hingga korban meninggal dunia.

Baca juga: https://www.terasjatim.com/kasus-pembunuhan-dokter-muda-ub-diungkap-benarkah-pelakunya-ayah-tiri-sang-pacar/

Setelah korban dipastikan sudah tak bernyawa, kemudi mobil korban diambil alih tersangka. Tersangka mengendarai mobil milik korban menuju Ruko Kolombia untuk memarkir mobil yang berisi mayat korban. Kemudian tersangka menuju rumah YP (saksi) dengan naik gojek untuk menitipkan kunci kontak mobil milik korban. Kemudian tersangka pulang ke rumah dengan mengendarai motornya.

Pada 8 April 2022, tersangka menuju rumah YP (saksi) untuk mengambil kunci kontak mobil milik korban yang sebelumnya dititipkan, dan kembali naik gojek menuju Ruko Kolombia dengan maksud membawa mobil korban yang berisi mayat korban untuk dibuang.

Tersangka mengendarai mobil menuju Kecamatan Prigen Pasuruan, namun tidak menemukan tempat yang aman untuk membuang mayat korban. Sampai akhirnya tersangka tiba di Purwodadi (TKP Penemuan Mayat) dan membuang mayat korban di lokasi tersebut.

Setelah membuang mayat korban, tersangka memarkir mobil milik korban di Perumahan Bumi Mondoroko Raya Kecamatan Singosari, dan tersangka pergi meninggalkan mobil tersebut pulang dengan naik gojek.

Sekitar sore hari, tersangka kembali membuka handphone korban dan mengambil uang milik korban sebesar Rp3.400.000 melalui m-Banking di handphone milik korban.

“Peran pelaku adalah sebagai pelaku pembunuhan dan pemegang mobil milik korban yang rencananya akan dijual,” beber Dirmanto.

“Sejauh ini masih 1 tersangka. Kami sudah memeriksa sejumlah saksi, seperti pacar korban dan juga orang tua korban. Yang pasti kami akan mengembangkan kasus ini dan bisa jadi ada tersangka lain,” tandas Dirmanto.

Baca juga: https://www.terasjatim.com/mayat-calon-dokter-ub-yang-ditemukan-di-pasuruan-diduga-jadi-korban-pembunuhan/

Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa sepeda motor Yamaha Mio warna Biru, 3 handpone, tas selempang warna coklat, palu, pisau dan helm Grab. Sedangkan barang bukti dari saksi YP yang diamankan berupa pistol mainan warna hitam, handpone. Dan dari Saksi HK, polisi mengamankan mobil Innova tahun 2013 warna hitam milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subs 338 KUHP subs 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim