Catat! ASN di Jatim Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

Catat! ASN di Jatim Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

TerasJatim.com, Surabaya – Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, secara tegas melarang penggunaan kendaraan dinas atau kendaraan plat merah, untuk digunakan sebagai sarana mudik Lebaran.

Larangan tersebut tak ada pengecualian, baik untuk jenis kendaraan dinas roda 4 maupun roda 2.

“Jangan! ASN boleh mudik, tetapi karena mudik itu adalah urusan pribadi, jangan menggunakan mobil dinas, Titik!,” tegas Khofifah, Sabtu (16/04/2022).

Khofifah menegaskan, mobil dinas merupakan kendaraan operasional yang digunakan untuk bekerja dan melayani masyarakat. Sedangkan mudik, adalah kepentingan pribadi.

“Sehingga sudah sangat jelas dilarang memakai mobil dinas,” ucap orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut.

Khofifah menyebut, setelah 2 tahun terakhir pemerintah melarang mudik akibat pandemi Covid-19, kini aktifitas mudik kembali diperbolehkan.

“Jadi teman-teman, ini sudah ada arahan bahwa ASN boleh mudik,” ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan libur bersama Lebaran/Hari Raya Idulfitri 2022. Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa libur lebih lama karena ditambah dengan waktu cuti.

Pemerintah telah menetapkan libur bersama Lebaran/Hari Raya Idulfitri 2022 selama 4 hari, yakni pada tanggal 29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei mendatang.

Selain libur bersama, masa liburan PNS bisa lebih panjang dengan menambah cuti. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan aturan yang membolehkan PNS menambah cuti Lebaran 2022. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim