Ini Kronologi dan Motif Antok Bunuh dan Mutilasi Janda Cantik asal Garum Blitar

Ini Kronologi dan Motif Antok Bunuh dan Mutilasi Janda Cantik asal Garum Blitar

TerasJatim.com, Surabaya – Rohmad Tri Hartanto atau Antok, pria 32 tahun, warga Tulungagung Jatim, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap korban Uswatun Hasanah, janda 29 tahun, warga asal Kelurahan Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, Jatim.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman menjelaskan kronologi kejadian, yang bermula pada Minggu, 19 Januari 2025, sekira pukul 17.00 WIB, Antok janjian bertemu dengan korban di terminal bus Gayatri, tepatnya di depan Dishub Kabupaten Tulungagung.

Selanjutnya, pelaku dan korban berangkat ke Kediri, dan pukul 22.00 WIB tiba di sebuah hotel.

Saat berada di dalam kamar, terjadi percecokan antara pelaku dengan korban, hingga pelaku mencekik leher korban. Korban yang melawan hingga terjatuh dalam posisi kepala korban terbentur lantai kamar dan tidak sadarkan diri, serta hidung mengeluarkan darah segar.

“Sekira pukul 23.30 WIB, saat melihat korban dalam kondisi tidak sadarkan diri, pelaku menghubungi temannya berinisial MAM untuk menemani pelaku mengambil koper di rumahnya yang beralamat di Dusun Banaran, Desa Gombang, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung,” jelas Kombes Farman, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Dirmanto, di Mapolda Jatim, Senin (27/01/2025) siang.

Kemudian, pada Senin, 20 Januari 2025 sekira pukul 00.30 WIB, pelaku bersama MAM tiba di rumah pelaku untuk mengambil koper warna merah, tali pramuka, kantong kresek warna hitam dan putih kurang lebih 10 buah untuk dibawa kembali ke hotel.

“Dalam perjalanan menuju ke hotel, pelaku singgah ke Indomart di daerah Kediri untuk membeli pisau yang digunakan untuk memutilasi korban,” sebutnya.

Sekira pukul 01.30 WIB, setibanya di hotel, pelaku bersama temannya MAM menurunkan barang yang sudah disiapkan. Kemudian pelaku menyuruh MAM dan meminta untuk dijemput lagi di pagi hari sekira pukul 05.00 WIB.

“Kemudian pelaku masuk ke dalam kamar hotel dan mencoba untuk memasukkan jenazah korban ke dalam koper, namun tidak cukup. Upaya pelaku memasukan jenazah korban dengan cara memotong kepala korban, betis kaki kanan dan kiri, serta paha sebelah kiri korban. Setelah memotong bagian-bagian tubuh korban, pelaku memasukkan bagian badan ke dalam koper dan potongan tubuh korban lainya dimasukkan ke dalam kantong kresek yang berbeda,” sebut Kombes Pol Farman.

Kemudian, pada pukul 05.00 WIB, pelaku bersama temannya MAM menggunakan mobil milik korban membawa koper dan kantong plastik berisi potongan tubuh korban yang ditaruh di rumah kosong milik nenek pelaku yang beralamat di Dusun Banaran, Desa Gombang, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung.

“Kemudian pelaku dan temannya ini berangkat ke Surabaya untuk menjual mobil Suzuki Ertiga milik korban kepada seseorang di Sidoarjo dan laku terjual sebesar Rp.57.000.000,” rincinya.

Sekira pukul 18.00 WIB, pelaku bersama MAM kembali ke Tulungagung menggunakan armada bus dari terminal Bungurasih menuju Kabupaten Tulungagung. Selanjutnya, menggunakan ojek menuju pulang ke rumah pelaku.

“Pada Selasa 21 Januari 2025, sekira pukul 08.00 WIB, koper berisi tubuh korban oleh pelaku diisolasi menggunakan lakban dan Plastic Wrap. Sekira pukul 18.30 WIB, pelaku mulai mengangkut koper dan plastik yang berisi potongan tubuh korban mutilasi untuk dibuang menggunakan mobil yang disewa oleh pelaku,” lanjut Farman.

“Sekira pukul 22.00 WIB, pelaku sampai di lokasi pembuangan pertama yang di berada di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi. Sekira pukul 23.00 WIB menuju pembuangan kedua di daerah hutan Sampung, Jalan Raya Parang, Hutan Negara, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo untuk membuang bagian yang berisikan kaki korban,” ungkap Farman.

Pada keesokan harinya, yakni Rabu, 22 Januari 2025, sekira pukul 19.00 WIB, pelaku membuang bagian tubuh ketiga yang berisikan kepala korban di Jalan Raya Desa Gemahharjo, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.

BACA JUGA: https://www.terasjatim.com/janda-cantik-asal-blitar-dimutilasi-pacarnya-di-kediri-potongan-tubuhnya-dibuang-terpisah/

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif peristiwa mengenaskan ini diawali pelaku yang merasa sakit hati dan cemburu karena korban pernah ketahuan memasukkan pria lain ke dalam kamar kos korban.

“Selain itu, pengakuan pelaku, bahwa korban sering meminta uang kepada pelaku,” ucap Farman.

Tak hanya itu, lanjut Farman, dari pengakuan pelaku, bahwa korban pernah mendoakan anak pelaku jika sudah besar untuk menjadi PSK. Tak hanya itu, korban juga meminta pelaku untuk membunuh anaknya yang kedua.

Akibat perbuatannya, saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Subsider pembunuhan lebih subsider penganiayaan berat yang mengakibatkan korban mati dan pencurian dengan menggunakan kekerasan yang mengakibatkan korban mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP Subs 338 KUHP lebih Subs 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP.

Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut, guna mengungkap adanya peran tersangka lainnya. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim