Heboh Mobil INCAR Masuk Pedesaan, Ini Penjelasan Satlantas Polres Tuban

Heboh Mobil INCAR Masuk Pedesaan, Ini Penjelasan Satlantas Polres Tuban

TerasJatim.com, Tuban – Mobil dinas milik Satlantas Polres Tuban yang dibekali dengan sistem Integrated Capture Attitude Record (INCAR), yang digunakan untuk mendeteksi pengendara yang melanggar lalu lintas ini, telah resmi dioperasikan sejak beberapa waktu lalu.

Tidak hanya beroperasi secara mobile di perkotaan, namun mobil yang dilengkapi oleh kamera pendeteksi pelanggar lalu lintas ini juga beroperasi di pedesaan.

Tak sedikit masyarakat yang tahu jika dirinya melanggar, hingga mendapatkan surat tilang elektronik (E-Tilang). Hal ini pun menjadi rasan-rasan dan keluhan masyarakat yang kemudian menjadi viral di media sosial.

Menanggapi hal ini, Kaurbinops Satlantas Polres Tuban, Iptu Sampir Santoso menjelaskan, bahwa sasaran mobil INCAR ini terfokus pada pelanggaran, diantaranya tidak memakai helm, melawan arus, melanggar marka jalan dan pelanggaran lainya. Adapun pengoperasiannya, menurut Sampir, mobil INCAR ini bisa mobile kemana saja.

“Untuk sementara yang menjadi sasaran ada 3 pelanggar lalu lintas, khususnya sepeda motor. Yang pertama tidak memakai helm baik itu yang di depan maupun di belakang, yang kedua melawan arus, dan yang ketiga adalah melanggar marka,” tuturnya, Sabtu (25/06/2022).

Menanggapi keluhan masyarakat di media sosial Facebook, yang mengaku motornya telah dijual sekitar 3 tahun yang lalu, namun tiba-tiba ia mendapatkan surat tilang, Sampir menghimbau, agar kendaraan yang sudah dijual atau berpindah tangan, hendaknya pemilik pertama melaporkan diri kepada Samsat.

Sementara, Kasat Lantas Polres Tuban, AKP Arum Inambala menuturkan, bahwa sesungguhnya dengan mobil INCAR ini aparat kepolisian ingin mengajak masyarakat untuk membudayakan tertib dalam berlalulintas.

“Bukan mencari pelanggar semata, namun kami lebih mengajak masyarakat untuk membudayakan kepatuhan, ketertiban dan disiplin dalam berlalulintas,” ucapnya.

Selain itu, sambung Arum, dengan mobil INCAR ini petugas tidak lagi bersentuhan secara langsung dengan masyarakat terkait pembayaran denda tilang.

“Semua pembayaran denda tilang yang dibayarkan oleh pelanggar melalui bank yang ditetapkan, dan masuk kas negara. Tidak lagi membayar ke petugas di lapangan,” tegasnya.

“Kami berharap, ke depan masyarakat benar–benar patuh berlalulintas bukan karena ada petugas kepolisian. Namun patuh karena peraturan dan undang–undang yang ada,” pungkas dia. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim