Hasil Pilkada Malang, Dua Kecamatan Dihitung Akhir

Hasil Pilkada Malang, Dua Kecamatan Dihitung Akhir
Tampak kesibukan saat rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Kabupaten Malang yang dilakukan di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Malang

TerasJatim.com, Malang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malan,Rabu (16/12), telah melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang yang dilakukan di Ruang Paripurna DPRD Jalan Panji Kepanjen Kabupaten Malang.

“Masing-masing Panitia Pemungutan Suara (PPK) membacakan semua hasil penghitungan di tingkat kecamatan yang disaksikan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Malang dan masing masing saksi ketiga pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Malang,” ujar Santoko Ketua KPU Kabupaten Malang.

Menurutnya, rekapitulasi suara yang dibacakan oleh PPK itu ditawarkan kepada panwaslu dan masing masing saksi paslon Bupati dan Wakil Bupati, apakah ada keberatan atau tidak atas rekapitulasi tingkat kecamatan yang dibacakan PPK.

Jika tidak ada keberatan proses rekapitulasi penghitungan di tingkat PPK yang dibacakan dalam pleno, maka dianggap cukup dan proses rekapitulasi dilanjutkan ke kecamatan lain.

“Jika ada keberatan dari salah satu saksi pasangan calon dan panwaslu, maka keberatan itu akan dicroscek dan dilakukan koreksi data bersama. Tujuannya, agar bisa ditemukan data otentik dan benar sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang (UU) Pemilu,” tukasnya.

Dalam rekapiltulasi suara terdapat 33 kotak suara dari 33 kecamatan yang direkap, kondisi kotak suara juga masih tersegel dan dibuka bersama serta disaksikan panwaslu dan masing-masing saksi. Bahkan, proses penyegelan kotak suara juga disaksikan oleh panwaslu dan ketiga saksi paslon.

Diharapkan, proses penghitungan suara bisa diselesaikan pada hari Rabu ini, dan jika tidak selesai hari ini, maka sesuai jadwal KPU Kabupaten Malang rekapitulasi suara paling lambat Jumat (18/12).

Ketua KPU Kabupaten Malang juga menambahkan,  ada dua kecamatan yakni Jabung dan Dau yang dalam perhitungan suaranya akan dihitung diakhir karena dua sampul tanpa  segel dikarenakan petugasnya terlalu lelah, sehingga segel yang seharusnya ditempelkan tertinggal. Dimana  dalam kotak suara tidak terdapat Sampul DA 1, sehingga perhitungan suara dari kedua kecamatan tersebut dihitung akhir setelah seluruh kecamatan direkap.

“Hal ersebut sudah mendapatkan persetujuan dari Panwaslu Kabupaten Malang,” ujarnya.

Sementara itu, Divisi Bidang Hukum dan Penindakan Panwaslu Kabupaten Malang, George da Silva, membenarkan jika pihaknya memberikan rekomendasi kepada dua kecamatan yaitu, Jabung dan Dau agar dihitung di akhir. Karena dalam kotak suara tidak terdapat sampul DA 1, sehingga perhitungan dilakukan di akhir.

“Setelah semua kecamatan selesai dalam perhitungan suara, lalu dilanjut perhitungan suara pada kedua kecamatan tersebut,” terangnya.

Tidak adanya Sampul DA 1 tidak menghentikan proses rekapitulasi yang saat ini sedang berlangsung. Sehingga kedua kecamatan itu tetap bisa melanjutkan rekapitulasi, namun dilakukan di akhir setelah 31 kecamatan selesai melakukan perhitungan suara.

Suasana rekapitulasi hasil suara ketiga paslon Bupati dan Wakil Bupati Malang di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Malang, terlihat masih berjalan lancar.

Hingga berita ini diurunkan proses rekapitulasi suara yang sudah disesesaikan ada 10 kecamatan, yaitu Ampelgading, ,Dampit, Bantur, Bululawang, Gondanglegi, Donomulyo, Gedangan, Kalipare dan Kromengan. (Sla/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim