Hari Pertama Kerja Usai Libur Panjang, 38 ASN di Pemkab Jombang Bolos

Hari Pertama Kerja Usai Libur Panjang, 38 ASN di Pemkab Jombang Bolos

TerasJatim.com, Jombang – Hari pertama masuk kerja usai cuti bersama Idul Fitri 1445 H selama 10 hari, sejak tanggal 6 April hingga 15 April 2024, tercatat ada 38 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Jombang bolos dalam apel pagi di lapangan Pemkab setempat, selasa (16/04/2024).

Tak hanya puluhan ASN yang absen masuk kerja, tetapi juga terdapat beberapa ASN yang datang terlambat, hingga tak fokus seperti merokok dan bermain handphone (HP) saat mengikuti apel.

Pj Bupati Jombang, Sugiat mengatakan, terdapat 38 ASN Pemkab Jombang yang tidak masuk tanpa keterangan di hari pertama kerja usai cuti lebaran.

Dia menegaskan, tidak akan melakukan pembiaran terhadap ASN yang absen dalam apel pagi ini. Selain itu, pihaknya menyebut bila berdasarkan aturan pemerintah pusat, wilayah Kabupaten Jombang bukanlah daerah yang masuk kategori pemudik.

“Ada 38 yang absen. Sebenarnya sudah diberi kesempatan untuk WFH, akan tetapi kemarin sudah kita putuskan jika Jombang ini bukan daerah pemudik. Maka yang keluar kota ada namun tidak banyak, tidak seperti di kota-kota besar seperti Jakarta,” kata Sugiat, usai memimpin apel pagi.

Untuk itu, sambung dia, pihaknya akan memberikan sanksi kepada para ASN yang tidak masuk kerja, baik sanksi tindakan secara lisan, maupun secara tertulis. “Kami sudah meminta agar melaporkan dengan share loc dan kendalanya apa. Jika tidak bisa diterima alasannya, maka tetap akan kami beri tindakan berupa sanksi lisan maupun tertulis,” ujarnya.

Sugiat menambahkan, sanksi yang dijatuhkan pada 38 ASN itu merupakan tindakan tegas dari Pemkab Jombang, agar hal ini tidak menjadi presenden buruk di masyarakat atas bolosnya puluhan ASN itu. “Teguran itu bermaksud agar tidak jadi presenden buruk atau seolah-olah kita membiarkan saja,” ungkapnya.

Dari total 3.307 ASN yang diwajibkan ikut apel hari pertama masuk kerja, sebanyak 2.790 yang hadir. Sebanyak 517 tidak hadir, terdiri dari 35 sedang cuti, 444 sedang melakukan pelayanan, dan 38 absen tanpa memberi keterangan. Ke-38 ASN inilah yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan dan akan dijatuhi sanksi jika alasannya tidak bisa diterima.

“Yang tanpa keterangan masih ada sekitar 38. Lalu saya sampaikan supaya atasannya langsung coba mencari keterangan dipanggil, kemana mereka. Kalau alasannya memang bisa diterima, karena sesuatu hal dan belum sempat melaporkan tidak bisa datang, bisa kita terima,” pungkasnya. (Abu/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim