KPK: Kasus Pemotongan Uang Pegawai BPPD, Bupati Sidoarjo Jadi Tersangka

KPK: Kasus Pemotongan Uang Pegawai BPPD, Bupati Sidoarjo Jadi Tersangka
Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, saat berada di gedung Merah Putih KPK, beberapa waktu lalu

TerasJatim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya meningkatkan status Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, dari saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.

“Kami mengkonfirmasi, Bupati Sidoarjo betul ditetapkan sebagai tersangka. Namun identitas dan juga perbuatan serta pasal-pasalnya nanti kami akan menginformasikan penyidikan jika dirasa cukup,” jelas Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (16/04/2024).

Ali menyebutkan, penetapan tersangka terhadap orang nomor satu di Pemkab Sidoarjo itu merupakan pengembangan yang dilakukan penyidik. Penyidik telah menemukan sejumlah bukti yang cukup untuk menetapakan Muhdlor sebagai tersangka.

Ali menambahkan, Muhdlor diduga ikut menikmati uang pemotongan dari para ASN di BPPD Sidoarjo. Hal tersebut terkuak setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Meski demikian, KPK saat ini belum menyampaikan konstruksi perkara secara rinci. Namun, KPK sebelumnya telah memeriksa Gus Muhdlor sebagai saksi, pada Jumat (16/02/2024) lalu.

“Dari gelar perkara yang dilakukan, kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum. Karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,” imbuhnya.

BACA JUGA: https://www.terasjatim.com/kpk-bahas-penetapan-status-bupati-sidoarjo/

Terkait statusnya yang kini berubah menjadi tersangka, secara terpisah Gus Muhdlor menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK.

Hal itu disampaikan Muhdlor usai menggelar halal bihalal bersama seluruh OPD di Pendopo Delta Wibawa, pada Selasa (16/04/2024).

Di hadapan awak media, Muhdlor dia akan menyerahkan kasus yang menyeret namanya itu kepada tim kuasa hukumnya yang telah disiapkan. “Kami menghormati keputusan yang dikeluarkan oleh KPK. Kami mohon doa kepada seluruh masyarakat Sidoarjo. Terkait hal yang lebih lanjut mungkin bisa dikomunikasikan lagi bersama tim pengacara kami,” kata Muhdlor.

Saat ditanya terkait kemungkinan dia mengajukan praperadilan, Muhdlor mengaku sepenuhnya diserahkan ke tim kuasa hukumnya. “Yang jelas proses ini kami hormati karena ini negara hukum, banyak jalan yang akan ditempuh. Kami mohon doanya,” pungkas dia. (Her/Jf/Kta/Red/TJ)

BACA JUGA: https://www.terasjatim.com/usai-diperiksa-kpk-ini-kata-bupati-sidoarjo-ahmad-muhdlor/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim