Hari Ini, Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Putusan Kasus Sabu

Hari Ini, Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Putusan Kasus Sabu

TerasJatim.com – Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa Putra (TMP), menjalani sidang putusan terkait perkara dugaan peredaran narkotika, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (09/05/2023) hari ini.

“Jadwal sidang Terdakwa Teddy Minahasa Selasa, 9 Mei 2023 agenda pembacaan putusan,” demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakbar, Selasa pagi.

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Teddy Minahasa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan tuntutan pidana mati.

Terdakwa Teddy Minahasa didakwa JPU terkait dengan kasus peredaran narkotika jenis sabu yang disebut telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dan menukarnya dengan tawas.

Sabu tersebut kemudian dibawa anak buahnya ke Jakarta dan kemudian diedarkan kembali melalui beberapa perantara.

Beberapa orang yang terlibat dalam perkara ini, diantaranya mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Ma’arif, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, mantan anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, dan M Nasir alias Daeng.

BACA: https://www.terasjatim.com/ditangkap-terkait-narkoba-irjen-teddy-minahasa-terancam-dipecat/

Dalam tuntutannya, JPU menjerat jenderal polisi bintang dua ini dengan Pasal 114 ayat 2 Subs. Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 55 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim