Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Pengunjung Sidang Teriaki Hakim

Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Pengunjung Sidang Teriaki Hakim

TerasJatim.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Irjen Pol Teddy Minahasa. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut mantan Kapolda Sumatera Barat ini dengan pidana mati.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara hukuman seumur hidup,” kata ketua majelis hakim Jon Sarman Saragih, saat membacakan vonis, Selasa (09/05/2023) sore.

Belum selesai membaca vonis, beberapa pengunjung sidang langsung meluapkan kekecewaannya dengan meneriaki hakim dengan suara “Huuu..huuu…” kepada Jon Sarman Saragih. Sontak hal tersebut membuat ruang sidang riuh.

Meski disoraki, Jon Sarman Saragih bergeming dan tetap membacakan vonis untuk Teddy Minahasa hingga selesai.

Menurut Jon Sarman Saragih, Teddy Minahasa, yang merupakan jenderal polisi bintang dua ini, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah menawarkan barang bukti narkotika jenis sabu untuk dijual. Hal ini melanggar Pasal 114 UURI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, Jo 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan menawarkan untuk dijual,” kata hakim Jon Sarman Saragih.

Usai mendengar majelis hakim membacakan vonisnya, Teddy kemudian berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya. Selanjutnya, kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut.

BACA: https://www.terasjatim.com/hari-ini-irjen-teddy-minahasa-jalani-sidang-putusan-kasus-sabu/

Sementara, terkait vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku masih pikir-pikir.

“Belum (banding), kita masih mikir-mikir ya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Iwan Ginting kepada wartawan, di PN Jakarta Barat, Selasa sore.

Iwan menambahkan, pihaknya tidak mempermasalahkan terkait vonis Teddy yang tidak seperti tuntutan JPU yakni pidana mati. Pasalnya, hakim dinilai telah mengambil alih pertimbangan-pertimbangan jaksa.

“Dakwaan kita terbukti. Pertimbangan hakim itu mengambil alih surat tuntutan kita, makanya kepuasan kita di situ,” pungkas dia. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim