Gara-Gara Foto Profil WA, 2 Remaja di Mojokerto Bantai Pelajar SMP

Gara-Gara Foto Profil WA, 2 Remaja di Mojokerto Bantai Pelajar SMP

TerasJatim.com, Mojokerto – Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang pelajar SMP asal Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, meninggal dunia.

Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar menjelaskan, pihaknya mengamankan 2 pelaku, masing-masing MI alias Aldi (21), warga Kecamatan Trowulan, Mojokerto, dan NA (16), warga Kecamatan Puri, Mojokerto.

“Peristiwa penganiayaan terhadap korban itu terjadi, pada Minggu, 13 Maret 2022. Korban meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSI Sakinah, pada Selasa, (15/03/2022) sekitar pukul 17.00 WIB,” jelas Apip, Kamis (17/03/2022).

Apip menyebut, berdasarkan keterangan dokter, korban meninggal akibat pendarahan pada otak serta tengkorak korban retak.

Kedua pelaku berhasil dibekuk setelah tim Resmob melakukan olah TKP dan identifikasi. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim berhasil membekuk salah satu pelaku NA, yang masih di bawah umur.

“Berdasarkan pengakuan NA, ia tidak melakukan penganiayaan tersebut sendirian, tetapi bersama Aldi. Tim pun bergegas membekuk Aldi di rumahnya di Mojoanyar pada hari yang sama sekitar pukul 21.00 WIB,” jelas Kapolres.

Apip juga menjelaskan kronologi terjadinya penganiayaan tersebut. Berawal dari keinginan pelaku untuk memberi pelajaran kepada korban MTH (14), karena telah memakai fotonya di akun media sosial WhatsApp untuk berkomunikasi dengan teman wanita pelaku, Aldi.

Saat bertemu dengan korban yang tengah membonceng teman perempuannya berinisial L, kedua pelaku langsung menghentikan korban.

Kedua pelaku kemudian memukuli wajah korban dengan menggunakan gitar kayu dan tangan kosong berkali-kali, hingga menyebabkan korban terkapar.

Puas memukuli korban, kedua pelaku meninggalkan korban di lokasi kejadian. Sebelum pergi, pelaku Aldi sempat mengambil ponsel milik korban.

“Kedua pelaku akan kami kenakan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 ayat (3) KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda Rp3 Miliar,” pungkasnya. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim