Diperiksa KPK Hampir 10 Jam, Ini Kata Mantan Sekda Sidoarjo

Diperiksa KPK Hampir 10 Jam, Ini Kata Mantan Sekda Sidoarjo

TerasJatim.com, Sidoarjo – Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Ahmad Zaini (sebelumnya tertulis Sekda, red), telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan gratifikasi eks Bupati Saiful Ilah.

Zaini yang dikenal dekat dengan mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah itu, diperiksa selama hampir 10 jam di lantai 3 Gedung Utama Polresta Sidoarjo, pada Kamis (17/03/2022).

Zaini menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB dan keluar sekitar pukul 18.15 petang. Pantauan awak media, terlihat ada 6 penyidik KPK yang datang ke Mapolresta Sidoarjo.

Zaini, yang saat ini menjabat sebagai Asisten 3 sejak 2 Maret lalu itu, mengaku dicecar sejumlah pertanyaan. Namun, dirinya enggan menjawab detail terkait materi pemeriksaan.

“Banyak yang ditanyakan. Lebih kalau 20 pertanyaan, ada data yang diminta KPK. Macem-macem, ada banyak yang saya bawa,” katanya.

Dirinya mengaku, pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. “Yang ditanyakan ada sangkut pautnya dengan Pak Saiful (Mantan Bupati Sidoarjo, red),” terangnya.

Baca juga: https://www.terasjatim.com/sekda-dan-7-pejabat-sidoarjo-diperiksa-kpk-ini-kasusnya/

Saat didesak wartawan terkait gratifikasi apa yang tengah dibidik KPK, Zaini menjelaskan, ada pendalaman terkait hal itu. Data terkait dugaan adanya barang dan uang yang ada di mantan Bupati Saiful Ilah.

“Ada barang, uang yang ada di Pak Saiful itu yang diperdalam. Sumber uang dan barang itu dari mana saja,” terangnya.

Namun, Zaini menegaskan, jika pemeriksaan kemarin bukan terkait kasus korupsi yang membuat Saiful Ilah dihukum 2 tahun dan kini telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya Porong, Sidoarjo.

“Pemeriksaan ini berbeda kasus dengan yang membuat Pak Saiful Ilah masuk bui dulu,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menyidik adanya kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Namun, saat ini KPK belum menetapkan nama sebagai tersangka dan seperti apa konstruksi perkaranya. (By/Kta/Red/TJ/doc:RRI)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim