Final, Perizinan Mendirikan Bangunan di Banyuwangi Diganti jadi PBG

Final, Perizinan Mendirikan Bangunan di Banyuwangi Diganti jadi PBG

TerasJatim.com, Banyuwangi – Pansus DPRD Banyuwangi telah memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan Perda Nomor: 14 Tahun 2011, tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Ketua Pansus Retribusi Perizinan Tertentu DPRD Banyuwangi, Neni Viantin Diyah Martiva menyampaikan, pembahasan Raperda ini disesuaikan dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja.

Dalam aturan ini disebutkan, pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

PBG menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut.

“Dengan adanya UU Cipta Kerja dan peraturan pemerintah yang mengatur tentang PBG, otomatis harus kita sesuaikan dengan raperda yang sedang kita bahas,” kata Neni, beberapa hari yang lalu.

Neni menyampaikan, perbedaan antara IMB dengan PBG. IMB merupakan izin yang harus diperoleh pemilik sebelum atau saat mendirikan bangunan, di mana teknis bangunan harus dilampirkan saat mengajukan permohonan izin.

Sementara PBG bersifat sebagai aturan perizinan yang mengatur bagaimana bangunan harus didirikan.

“Dalam PBG ini nantinya akan ada proses pemantauan ketika bangunan mulai didirikan. Dipantau detailnya seperti apa, termasuk sesuai atau tidaknya standar bangunan gedung. Sebab pemerintah berharap bangunan gedung yang didirikan harus memberikan rasa aman bagi penghuninya,” paparnya.

Sedangkan untuk tarifnya, kata dia, besaran tarif diberlakukan secara nasional sesuai ketentuan pemerintah pusat.

“Jadi kita di daerah hanya tinggal menentukan koefisien pengalihannya saja. Hal-hal yang sifatnya lokal, kita yang mengatur nilai koefisiennya yang kita sesuaikan dengan kondisi dan letak bangunan. Seperti bangunan milik pemerintah dan bangunan keagamaan tidak dikenakan tarif retribusi,” imbuhnya.

Sementara, pihak eksekutif melalui Kabag Hukum Setda Kabupaten Banyuwangi, Haqni Ngesti Sri Rejeki, menyatakan sepakat dengan isi pembahasan perubahan Perda Retribusi Perizinan Tertentu tersebut.

“Dari pasal-pasal yang kita floor kan dengan dasar aturan yang lebih tinggi tidak ada yang kita menyalahi dan insyaallah sudah ideal. Dan setelah ini tinggal menunggu fasilitasi dari Pemerintah Provinsi,” katanya. (Ris/Nng/Red/TJ/Adv)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim