Febri Diansyah Mundur dari KPK

Febri Diansyah Mundur dari KPK

TerasJatim.com – Febri Diansyah, mantan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan sekaligus sebagai pegawai komisi anti rasuah itu.

Bahkan, pria berpenampilan kalem tersebut telah mengirimkan surat pengunduran diri ke Sekretaris Jenderal KPK pada 18 September 2020 lalu.

“Ya, dengan segala kecintaan saya pada KPK, saya pamit,” kata Febri, saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Kamis (24/09/20) siang.

Sementara, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, membenarkan informasi soal pengunduran diri Febri. “Informasi yang saya terima, Biro SDM telah menerima surat pengunduran diri yang bersangkutan. Namun sejauh ini kami belum tahu yang menjadi alasannya,” beber Ali.

Ali menambahkan, sesuai mekanisme di internal KPK, pegawai yang mengundurkan diri harus menyampaikan secara tertulis satu bulan sebelumnya.

Informasi diterima awak media, Febri mundur karena “kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK”. Hal itu berkaitan dengan revisi Undang-Undang KPK, yang oleh para aktivis antikorupsi dinilai memangkas kekuatan lembaga itu.

Menurut aturan baru, semua pegawai KPK akan beralih menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) alias Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam suratnya, Febri meminta sekretariat jenderal KPK memproses pemberhentiannya hingga 18 Oktober 2020. Ia menyatakan akan menyelesaikan semua proses yang berkaitan dengan tugas dalam jangka waktu tersebut.

Sekedar diketahui, sebelum berkecimpung di KPK, Febri adalah seorang aktivis anti korupsi dan bergabung dengan Indonesia Corruption Watch (ICW), LSM yang bergerak di bidang pemantauan pemberantasan korupsi. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim