Ecer BBM Oplosan, Pria asal Kebonagung Pacitan Dipastikan Lebaran di Sel Tahanan

Ecer BBM Oplosan, Pria asal Kebonagung Pacitan Dipastikan Lebaran di Sel Tahanan

TerasJatim.com, Pacitan – Seorang pria berinisial HS, warga asal Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan Jatim, dipastikan akan merayakan lebaran Idul Fitri di hotel prodeo Mapolres setempat. Pasalnya, HS kini harus menjadi pesakitan polisi lantaran terseret kasus pengoplosan BBM jenis Pertalite yang dijadikan BBM jenis Premium dan Pertamax.

Dalam pers rilisnya, Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, penangkapan pelaku yang berprofesi sebagai pedagang tersebut, berawal adanya informasi yang diterima jajarannya, jika ada praktik pemalsuan atau pengoplosan BBM jenis Pertalite.

Kemudian, petugas melakukan penyeleidikan di łokasi kejadian untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Sesampainya di lokasi, informasi itu benar adanya, yang selanjutnya petugas mengamankan pelaku serta barang bukti untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Modus yang digunakan (pelaku) adalah surat pengantar dari desa dengan alasan untuk mengisi alat pertaniannya. Lalu berangkatlah ia ke beberapa SPBU di Pacitan, membawa jeriken dan dia timbun di rumahnya,” kata Kapolres, di Gedung Graha Bhayangkara, Jumat (22/04/2022).

Wiwit menerangkan, seluruh BBM jenis Pertalite yang didapat oleh pelaku tersebut selanjutnya dioplos dengan cara diberi pewarna minyak agar menyerupai Premiun dan Pertamax yang kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.

“Pidananya banyak, penimbunan juga terjadi, jual beli tanpa izin juga terjadi ditambah ini dioplos dengan pewarna minyak yang kata dia (HS) aman-aman saja untuk kendaraan. Tapi menurut ahli belum tentu, dan ini sudah dilakukan sekitar 4 bulan,” terangnya.

Dari hasil analisa polisi, jika dilihat dari harga dasar Pertalite per liter yakni Rp7.650, setelah dirubah menjadi Premium dan Pertamax oplosan, pelaku menjual kepada pengecer dengan harga Rp8.500 hingga RP8.800 per liter, maka HS mendapat untung Rp900 – Rp1.200 per liter.

Sedangkan jika dijual langsung ke konsumen, sambung Wiwit, pelaku menjualnya dengan harga RP10 ribu per liter, dan pada saat terjadi kenaikan harga Pertamax, pelaku menjualnya dengan harga Rp13 ribu per liter, maka HS mendapat untung sekitar Rp2.350 sampai Rp5.000 per liter.

“Premium itu sudah tidak ada sejak September 2021 (sumber orang pertamina). Kalau jumlah barang bukti yang kita sita di rumahnya ada 25 jeriken, 1 jeriken isi 35 liter atau (total) hampir 1.000 liter,” ungkapnya.

“Tentu ini sangat merugikan. Saat ini BBM jenis Pertalite sedang langka, susah dicari. Alhamdulillah kita berhasil mengungkapnya. Kalau kita tidak cegah, kelangkaan (BBM) benar-benar terjadi, karena oknum-oknum seperti ini,” sambungnya.

Untuk itu, pihaknya mengimbau dan membuat peringatan tegas kepada seluruh masyarakat khususnya di Pacitan, agar tidak menimbun maupun mengoplos BBM untuk mendapat keuntungan. “Imbauan bagi siapa saja yang masih main seperti ini (oplos, menimbun BBM) tiada ampun. Ini peringatan,” tegasnya.

“Ini melanggar Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (i) UURI No.22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam UURI No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, ancaman hukuman penjara selama-lamanya 6 tahun dan denda Rp60 milliar,” tandas Wiwit.

Pantauan TerasJatim.com, jika dibandingkan antara Pertalite dan Pertamax asli dengan yang sudah dirubah warna menyerupai kedua jenis BBM tersebut, tentu ada perbedaan. Yang asli warnanya terlihat lebih cerah atau terang, sedangkan yang palsu atau yang sudah dioplos warnanya lebih pekat. (Git/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim