E-Tilang Diberlakukan, Ada 55 Titik Kamera di Jatim, Dimana Saja?

E-Tilang Diberlakukan, Ada 55 Titik Kamera di Jatim, Dimana Saja?
(Doc: NTMC Polri)

TerasJatim.com, Surabaya – Korlantas Mabes Polri secara resmi meluncurkan Electronic Trafic Law Enforcement (ETLE) atau e-Tilang, yang diikuti oleh 12 Polda di Indonesia. Salah satunya adalah Polda Jatim.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan, ETLE atau e-Tilang ini akan dikombinasikan dengan Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR).

“Dikombinasikannya ETLE dan INCAR untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus layanan lalu lintas,” kata Kapolda, seperti dilansir Antara, Selasa (23/03/21).

Dari 12 Polda tersebut, terdapat sebanyak 244 kamera ETLE dan 12.004 CCTV.

Untuk wilayah Jatim, terdapat 55 titik kamera ETLE yang tersebar di sejumlah daerah. Diantaranya, 39 titik di Surabaya, 3 titik di Sidoarjo, 4 titik di Kota Madiun, 5 titik di Gresik, 2 titik di Lamongan, 1 titik di Batu dan 1 titik di Tulungagung.

Kapolda Jatim mengungkapkan, ada 10 inovasi hasil kombinasi ETLE dan INCAR yang turut diluncurkan, yaitu:

1. INCAR yang merupakan implementasi dari Program Kapolri PRESISI dan pengembangan dari Electronic Trafic Law Enforcement (ETLE) atau e-Tilang.

2. Layanan ramah disabilitas untuk memberikan pelayanan prima bepada masyarakat berkebutuhan khusus.

3. Aplikasi ujian SIM daring untuk mempermudah masyarakat dalam melaksanakan ujian SIM.

4. Aplikasi SIM Online Delivery yang merupakan wujud dari pelayanan prima kepada masyarakat dalam hal pendistribusian SIM.

5. E-Kesehatan untuk mempermudah dalam melengkapi persyaratan pembuatan SIM.

6. E-SKM (survey kepuasan masyarakat) sebagai sarana instropeksi terhadap organisasi.

7. Aplikasi Care sebagai sarana edukasi lalu lintas kepada masyarakat secara elektronik.

8. Aplikasi pengesahan Link.

9. Aplikasi BPS (induk aplikasi) sebagai database atau aplikasi induk.

10. Polbindes (polsek) untuk mempererat komunikasi, koordinasi dan kolaborasi polisi dengan masyarakat.

Sementara, Direktur Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim, Kombes Pol M Latif Usman menambahkan, INCAR ini adalah pengembangan dari ETLE. INCAR bisa bergerak kemana saja dan dimana saja, atau ETLE portable yang diberi nama INCAR.

“Tujuan dari pada INCAR, tentunya seluruh pelanggaran di ruas jalan yang belum terpasang ETLE bisa kami cover. Dimana saja seluruh pelanggaran bisa terdeteksi,” tandasnya.

Kecanggihan dari alat INCAR ini adalah bisa mendeteksi wajah. Seseorang yang terdeteksi, akan diketahui nama, alamat, termasuk apakah mempunyai SIM atau tidak, kendaraannya resmi atau tidak, serta sudah membayar pajak atau belum.

“Alat ini bisa membaca plat nomor yang ada. Sehingga dapat terkoneksi dengan data Electronic Registration and Identification (ERI) Korps Lalu Lintas (Korlantas) seluruh data, kendaraan yang beroperasional di Jawa Timur. Adanya ETLE terkoneksi nasional, bisa terdeteksi semuanya,” paparnya.

“INCAR saat ini sudah terkoneksi dengan database SIM. Selain itu, INCAR ini juga bisa terkoneksi dengan Traffic Attitude Record (TAR). Jadi seseorang yang mau memperpanjang SIM akan dilihat, dalam 5 tahun berapa kali melakukan pelanggaran, itu sudah bisa terdeteksi,” pungkasnya. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim