Diduga Lakukan Pungli Terhadap Sejumlah Pengusaha, Ini Kata Kades Sraturejo Bojonegoro

Diduga Lakukan Pungli Terhadap Sejumlah Pengusaha, Ini Kata Kades Sraturejo Bojonegoro

TerasJatim.com, Bojonegoro – Beredar kabar melalui medsos tentang surat keputusan Kepala Desa (Kades) Sraturejo Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro Jatim, yang berisi dugaan pungli Iuran Pembangunan Desa (Ipedes) dengan nominal mulai Rp1 juta hingga Rp10 juta terhadap beberapa perusahaan yang beroperasi di wilayah desa tersebut.

Sesuai data info grafis yang diterima TerasJatim.com, dalam surat keputusan yang ditanda tangani Kades Sraturejo, Hj Kusrini tersebut ditujukan kepada perusahaan dengan merujuk hasil musyawarah yang dilakusanakan oleh BPD tentang Ipedes dimaksud.

Tak ayal, surat keputusan tersebut mendapat sorotan dari sejumlah tokoh desa setempat yang kaget, dan menganggap bahwa apa yang dilakukan Kades ini adalah modus untuk mengambil keuntungan pribadi dengan dalih iuran pembangunan desa.

“Ya, saya juga dapat kiriman file Ipedes tersebut. Saya tidak habis pikir kenapa Kades melakukannya. Padahal setahu saya hal itu masuk kelategori pungli karena tidak ada landasan hukumnya,” ujar tokoh masyarakat Sraturejo, yang enggan disebut namanya, Senin (03/01/2022).

Parahnya, menurut sumber, dalam surat keputusan Kades itu juga mengklaim bahwa adanya pungutan Ipedes merupakan hasil rapat BPD. Padahal, menurutnya, beberapa anggota BPD yang sempat ia tanya mengenai Ipedes, justru malah mengaku tak tahu menahu.

“Sebagai masyarakat, begitu saya mendapat file soal Ipedes dari medsos tersebut kemudian saya konfirmasikan ke BPD Sraturejo, betulkah bahwa hal itu hasil rapat BPD? Jawabnya, tidak tahu dan memang tidak pernah rapat soal pungutan Ipedes,” terang dia sambil menunjukkan bukti chart WA ke beberapa anggota BPD.

Di pihak lain, Kades Sraturejo yang dikonfirmasi TerasJatim.com membantah bahwa dirinya telah melayangkan surat terkait pungutan Ipedes ke sejumlah perusahaan seperti yang beredar dan sampai ke meja redaksi TerasJatim.com.

“Waallaikum salam.boten ms,” jawabnya melalui chatt WhatsApp pendek, tanpa proses sunting redaksi.

Namun demikian, saat dikonfirmasi melalui saluran telepon, Hj Kusrini mengakui bahwa memang sempat melayangkan surat pungutan Ipedes ke sejumlah perusahaan tetapi kemudian dibatalkan.

“Ya, memang sempat kita layangkan surat ke perusahan terkait Ipedes, tetapi sudah saya susuli surat pembatan,” kilah Kusrini di ujung selular.

Saat ditanya apakah dirinya mempunyai file atau copy surat pembatalan itu sebagai bukti otentik, ia justru mengaku tidak memiliki arsipnya.

Sekadar diketahui, surat keputusan Kades Sraturejo terkait pungutan iuran pembangunan desa itu dilayangkan kepada perusahaan. Rincinya, kepada PT Pantja Surya Mitra, PT Gelora Djaja, IBS Inti Bangun Sejahtera masing-masing Ro10 juta.

UD. Adi Cipta, UD. Mugorejo, Leleh/Hendri, Liesa Amanagapa, PT. Buana, Gudang Tembakau, CV. Sumber Barokah, Pom BBM, masing-masing dipungut Rp3 juta. Kemudian Bank Kredit Sraturejo, UD. Kilat, keduanya dipungut masing-masing Rp1 juta. (Iq/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim