Pembayaran Tanah Warga Untuk Relokasi Pasar Batal, Tim Pencari Tanah Pengganti Datangi Kadis DPMD Jombang

Pembayaran Tanah Warga Untuk Relokasi Pasar Batal, Tim Pencari Tanah Pengganti Datangi Kadis DPMD Jombang

TerasJatim.com, Jombang – Sejumlah warga yang tergabung dalam tim pencari tanah pengganti untuk tukar menukar Tanah Kas Desa( TKD), mendatangi kantor DPMD Kabupaten Jombang, Senin (03/01/2022) pagi. Mereka datang untuk menanyakan pembatalan pembayaran tanah yang rencananya diperuntukan relokasi pasar yang ada di jalan Seroja dan jalan KH Mimbar Jombang.

Menurut Ayub Efendy, ketua tim, kedatangannya ini berkaitan dengan nasib pembayaran ganti rugi lahan warga yang sudah dilepas kepada tim pencari pengganti untuk tukar menukar tanah kas desa yang semestinya pembayaran dilaksanakan pada Selasa (28/12/2021) lalu tapi dibatalkan.

“Para pemilik lahan yang berada di Dusun Tempuran Desa Sukorejo Kecamatan Perak, yang luasnya 7,5 hektar itu, ibaratnya sudah jatuh tertimpa tangga. Bagaimana tidak, tanahnya sudah dilepas dan harga sudah sepakat, tetapi tidak jadi dibayar. Sedangkan mau ikut menanam padi sudah tertinggal dengan yang lainya,” ujar Ayub.

“Pembatalan sepihak adalah bentuk arogansi ketidak adilan,” ungkapnya kepada TerasJatim.com, di kantor DPMD Jombang, Senin pagi.

Masih menurut Ayub, adanya pembatalan tersebut dinilai oleh masyarakat sebagai kenyataan pahit. Pasalnya kesiapan masyarakat yang sudah sepakat harganya menjadi sia-sia. Dan selaku tim, dia mengaku selalu ditabraki oleh masyarakat yang sudah melepas tanahnya.

“Akan tetapi Pemkab Jombang dengan mudahnya membatalkan. Padahal semua proses dan tahapan-tahapan sudah selesai dilaksanakan. Masyarakat telah bersiap untuk menerima uang ganti rugi. Namun rencana tersebut akhirnya gagal. Warga kaget sekaligus kecewa dengan surat pemberitahuan pembatalan pembebasan tanah yang dikeluarkan oleh Pj Sekda Jombang, pak Senen,” imbuhnya.

Berdasarkan SK Bupati Jombang No: 188.4.45/376/415.10.1.3/2021 tentang lokasi pengadaan tanah untuk pengadaan lahan pasar baru di Desa Denanyar Kecamatan/Kabupaten Jombang tahun 2021 yang berada pada Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Denanyar Kecamatan/Kabupaten Jombang, Pemerintah Desa Denanyar sudah melaksanakan berbagai tahapan mulai dari sosialisasi pembentukan tim pencari tanah pengganti, sampai dengan persetujuan pelepasan Tanah Kas Desa (TKD) melalui musyawarah desa, serta mengajukan usulan tukar menukar tanah kas desa dengan tanah pengganti yang dilengkapi dengan dokumen sesuai persyaratan kepada bupati.

Sedangkan rencana untuk tanah pengganti sesuai dengan SK Bupati Jombang berada di 4 kecamatan, diantaranya Kecamatan Jombang, Perak, Megaluh dan Tembelang.

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sholahudin Hadi Sucipto, saat diwawancarai TerasJatim.com, enggan berkomentar.

Dia meminta kepada TerasJatim.com untuk langsung bertanya kepada pihak Dinas Pasar dan Perdagangan. “Karena kami sifatnya hanya membantu, semua yang bisa menjawab adalah Dinas Perdagangan dan Perindustrian,” kilahnya. (Abu/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim